Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut turun ke Polrestabes Medan terkait kasus tewasnya mantan istri Brigadir I, inisial WLG alias L (30). Irwasda menyebut hal itu bagian dari pendalaman yang dilakukan pihaknya terkait kematian WLG.
"Itu adalah bagian daripada untuk pendalaman dari pada tim," kata Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudhi saat diwawancarai di Polsek Medan Barat, Selasa (18/8/2026).
Nanang menyebut belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu. Pihak kepolisian juga masih mendalami terkait kelalaian Brigadir I dalam menyimpan senpi itu. Kini, I masih ditahan di penempatan khusus (Patsus).
"Belum (ada tersangka). Ini masih berkaitan dengan etik dan disiplin. Nanti berproses ya. Kita juga harus menunggu secara hukum dari Divkum terhadap terduga pelanggar tersebut," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut Polda Sumut mengalami kendala dalam proses penyelidikan, salah satunya karena pihak keluarga korban belum mau diperiksa terkait kasus itu.
"Memang sekarang masih kendala karena keluarga korban tidak mau sampai saat ini, belum diperiksa. Ini juga menjadi kendala kita," kata Nanang.
Nanang menyebut Polda Sumut telah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus tewasnya WLG. Tim itu terdiri dari Itwasda, PPA, Bid Labfor, dan Bid Dokkes. Polda Sumut juga melibatkan pihak eksternal, seperti LBH Medan dan Ombudsman untuk mengawal kasus ini.
Terkait keluarga yang meminta jasad korban diautopsi ulang, Nanang menyebut pihaknya belum ada menerima informasi itu. Namun, terkait autopsi ulang itu, Nanang mengatakan harus berdasarkan rekomendasi tim.
"(Soal ekshumasi) nanti dari rekomendasi kami. Apakah perlu melakukan ekshumasi atau tidak. Sudah autopsi awal, kalau kita pandang perlu dari hasil simpulan, ya kita akan memberikan rekomendasi," kata Nanang.
Nanang mengatakan pihaknya berfokus pada 3 hal. Pertama, alat bukti yang relevan dengan kasus itu. Kedua harus kompeten. Ketiga menyimpulkan hasil penyelidikan itu.
"Jadi, alat bukti yang nanti akan kami kumpulkan harus kompeten. Kompeten dari ahli yang menerangkan peristiwa tersebut, kompeten siapa orang yang membuat keterangan sebagai ahli dan kompeten bagaimana tata cara mengambil alat bukti," jelasnya.
"Setelah dari relevan, kompeten, kemudian kita dapatkan simpulan untuk membuat terang peristiwa tersebut. Jangan kita berasumsi atau persepsi yang berkembang di luar," sambung Nanang.
Simak Video "Video: Polisi Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Sabu dalam Tangki Mobil di Medan"
(fnr/mjy)