Oknum TNI Terdakwa Kasus Obat Keras Jadi Saksi di PN Medan

Oknum TNI Terdakwa Kasus Obat Keras Jadi Saksi di PN Medan

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 04 Sep 2026 02:01 WIB
Foto : Sidang TNI jadi saksi di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/9/2026) malam(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Sidang TNI jadi saksi di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/9/2026) malam (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Seorang anggota TNI bernama Defanda Yunista Ginting alias Fanda (35), hadir di persidangan Pengadilan Negeri Medan sebagai saksi dalam perkara obat keras. Dalam persidangan, Defanda mengaku mengajak terdakwa Andreanta Surbakti alias Brema mengantar dan menyerahkan obat keras tersebut ke penerima.

Defanda sendiri juga terdakwa dalam kasus serupa di pengadilan militer namun belum diadili. Selain itu, tersangka Sopin alias Aseng dalam daftar pencarian orang (DPO), PS dan BR (masing-masing proses penyuratan ke Pomdam).

Sidang dengan agenda keterangan saksi tersebut dipimpin oleh Hakim Sarma Siregar. Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/9/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berumur 35 tahun dan masih aktif sebagai TNI yang bekerja di Aceh. Namun, saya menjadi terdakwa di kasus ini yang disidangkan di pengadilan militer dan masih tahap berkas," ucap Defanda.

Ia juga mengatakan telah mengenal Brema karena keduanya satu kampung di daerah Binjai. Ia juga mengaku awalnya, mengajak Brema untuk mengantar obat keras dan menyerahkannya ke penerima di Medan.

ADVERTISEMENT

"Kami satu desa, rumah kami berdekatan jadi saya kenal. Brema bekerja sebagai penjual ikan emas di Kuala, Binjai. Awalnya, saya yang mengajak Brema mengantar obat tersebut dan diserahkan di depan Hotel Antares Medan," ungkapnya.

Sebelumnya, Defanda dan Brema, Sopin alias Aseng, PS, BR bersama-sama mengambil dan mengantar obat keras ke penerima sebanyak 405 butir pil berwarna hijau berlogo Batman mengandung trihexyphenidyl.

Trihexyphenidyl digolongkan dalam obat-obat tertentu, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 Pasal 2.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, perbuatan para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Para terdakwa turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan trihexyphenidyl yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk kategori golongan obat keras yang tidak dapat dijamin keamanannya.

Para terdakwa tidak memiliki izin produksi dan izin edar sehingga merupakan perbuatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads