Kuasa hukum keluarga dari mantan istri Brigadir I berinisial WLG alias L (30) menyebut bahwa CCTV di rumah Brigadir I tidak merekam atau unrecorded saat korban diduga bunuh diri menggunakan senpi. Polisi enggan merespons tekait hal ini.
Tim kuasa hukum keluarga korban, Utreck Ricardo Siringoringo mengatakan bahwa penjelasan terkait CCTV itu dipaparkan Kapolrestabes Medan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/8/2026). Saat RDP itu, ada juga pihak keluarga.
Dalam paparan itu, kata Utreck, polisi menjelaskan bahwa ada 5 CCTV di lantai 1 dan 2 CCTV di lantai 2. Lalu, pada rentang waktu 4-11 Juli 2026, CCTV itu berfungsi. Sementara pada 12-30 Juli 2026, CCTV unrecorded.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada 31 Juli hingga 1 Agustus, CCTV kembali berfungsi. Lalu, saat kejadian, CCTV kembali tidak berfungsi.
"Pas di kejadian itu memang mati, nggak bisa record. Memang dari sebelumnya, dari sebelum kejadian pun ada beberapa hari hidup mati, hidup-mati," kata Utreck saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (14/8).
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak enggan merespons soal CCTV itu. Calvijn mengatakan pihaknya fokus untuk menjalankan empat rekomendasi dari Komisi III terkait kasus itu.
"Saat ini, kita melaksanakan empat rekomendasi itu dulu. Kalau ada pertanyaan nanti biar ke Itwasda," kata Calvijn saat diwawancarai usai rapat paripurna di DPRD Medan.
