Ziarah kubur biasanya dilakukan dengan memanjatkan doa dan membaca zikir untuk orang yang telah meninggal dunia. Dalam praktiknya, Surah Yasin juga kerap dibaca ketika seseorang berziarah ke makam.
Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum membaca Surah Yasin bagi perempuan yang sedang mengalami menstruasi. Apakah wanita yang sedang haid tetap diperbolehkan membaca Surah Yasin saat melakukan ziarah kubur?
Wanita Haid Tetap Boleh Ziarah Kubur
Dilansir detikHikmah dari buku Adab Berziarah Kubur untuk Wanita karya Mutmainah Afra Rabbani, S.Ag., perempuan tetap diperbolehkan melakukan ziarah kubur meskipun sedang dalam keadaan haid maupun nifas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi haid dan nifas tidak menjadi penghalang untuk berziarah karena ziarah kubur bukan termasuk ibadah yang mengharuskan seseorang berada dalam kondisi suci. Hal ini berbeda dengan sejumlah ibadah seperti salat, puasa, dan tawaf yang memiliki ketentuan mengenai kesucian.
Dasar mengenai kebolehan ziarah kubur juga terdapat dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Dari Buraidah bin al-Hushaib Al-Aslami RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian." (HR. Muslim)
Bagaimana Hukum Membaca Surah Yasin Saat Haid?
Adapun persoalan membaca Surah Yasin ketika sedang haid memiliki ketentuan yang berbeda. Pasalnya, Surah Yasin merupakan bagian dari Al-Qur'an, sementara hukum perempuan haid membaca Al-Qur'an masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid tetap dapat melakukan ziarah kubur.
Akan tetapi, menurut mazhab Imam Syafi'i, perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan membaca Al-Qur'an apabila niatnya memang untuk membaca Al-Qur'an. Sementara itu, apabila ayat yang dibaca diniatkan sebagai zikir, hukumnya diperbolehkan.
"Selagi ayat itu ayat dengan kedudukan zikir, maka niatnya adalah zikir, maka di dalam mazhab Imam Syafi'i adalah diperkenankan," ujar Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.
Perbedaan pandangan ulama mengenai persoalan ini juga dibahas dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum. Dalam pembahasannya, terdapat ulama yang mengharamkan wanita haid membaca Al-Qur'an, tetapi ada pula yang memberikan kelonggaran.
Perbedaan Pendapat Ulama
Ulama yang melarang perempuan haid membaca Al-Qur'an antara lain menggunakan Surah Al-Waqi'ah ayat 79 sebagai salah satu dasar:
لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ
Artinya: Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.
Berdasarkan dalil tersebut, empat imam mazhab, yakni Maliki, Syafi'i, Hanafi, dan Hambali, memiliki kesepakatan mengenai larangan wanita haid atau nifas menyentuh mushaf Al-Qur'an. Namun, ketentuan mengenai membaca Al-Qur'an tanpa menyentuh mushaf menjadi persoalan yang diperselisihkan.
Sebagian ulama dari mazhab Syafi'i melarang wanita yang sedang haid atau nifas membaca Al-Qur'an. Pertimbangannya, jika menyentuh mushaf saja tidak diperbolehkan, maka membaca Al-Qur'an juga tidak diperkenankan.
Di sisi lain, sebagian ulama Hanafi membolehkan perempuan haid membaca Al-Qur'an melalui hafalan atau media lain selama tidak menyentuh mushaf secara langsung.
Dengan demikian, haid tidak menghalangi seorang perempuan untuk melakukan ziarah kubur. Sementara mengenai membaca Surah Yasin, hukumnya bergantung pada niat ketika membaca serta pendapat fikih yang diikuti.
Wallahu a'lam.
