Hukum Menunda-nunda Bayar Utang Padahal Mampu dalam Islam

Hukum Menunda-nunda Bayar Utang Padahal Mampu dalam Islam

Lathifah Nur Awwaliyah - detikSumut
Jumat, 04 Sep 2026 04:00 WIB
Ilustrasi utang
Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609
Jakarta -

Utang piutang merupakan salah satu bentuk transaksi muamalah yang lazim dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kondisi tertentu, pinjaman dapat menjadi jalan keluar bagi seseorang yang sedang mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan.

Meski demikian, ada kalanya seseorang yang sebenarnya sudah memiliki kemampuan finansial justru sengaja menunda atau mengulur pembayaran utangnya. Lantas, bagaimana Islam memandang tindakan menunda pelunasan utang ketika seseorang sebenarnya mampu membayarnya?

Pengertian Utang dalam Islam

Dalam fikih, utang dikenal dengan istilah al-qardh. Dilansir detikHikmah dari kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq dan Al-Umm karya Imam Asy-Syafi'i. Secara bahasa, qardh berarti "pemotongan", yang merujuk pada harta yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan pinjaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Utang dapat dipahami sebagai harta yang diberikan seseorang kepada pihak lain dengan kewajiban untuk mengembalikan barang atau harta yang sepadan. Islam bahkan menganjurkan orang yang memiliki kelapangan rezeki untuk memberikan pinjaman kepada mereka yang membutuhkan.

Anjuran tersebut salah satunya disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Majah dari Anas RA. Rasulullah SAW bersabda, "Pada malam ketika aku diisra'kan, aku melihat di pintu surga tertulis, 'Sedekah akan dibalas dengan sepuluh kali lipat dan piutang akan dibalas dengan delapan belas kali lipat."

ADVERTISEMENT

Dalam Islam, akad utang piutang memiliki dua prinsip utama, yakni:

1. Akad Tabarru' sebagai bentuk tolong-menolong

Bagi pihak yang memberikan pinjaman, akad utang piutang pada dasarnya merupakan bentuk tabarru' atau kebaikan untuk membantu orang lain. Karena itu, pemberi pinjaman tidak diperbolehkan mengambil keuntungan atau riba dari pinjaman tersebut.

2. Akad Amanah bagi penerima pinjaman

Bagi orang yang menerima pinjaman, harta tersebut merupakan amanah. Karena itu, utang wajib dikembalikan sesuai kesepakatan dan pada waktu yang telah ditentukan.

Menunda Bayar Utang Padahal Mampu Hukumnya Haram

Karena utang merupakan amanah yang wajib ditunaikan, seseorang yang telah memiliki kemampuan untuk membayar tetapi sengaja menunda pelunasannya dapat dianggap melakukan perbuatan yang haram.

Dalam Islam, tindakan tersebut bahkan dikategorikan sebagai bentuk kezaliman. Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pembangkangan (menolak membayar kewajiban) oleh orang kaya adalah sebuah kezaliman. Jika salah seorang di antara kalian dialihkan haknya kepada orang yang kaya, maka hendaklah dia mengikuti."

Istilah malth merujuk pada tindakan menangguhkan pembayaran utang meskipun seseorang sebenarnya memiliki kemampuan dan harta untuk melunasinya.

Menunda pembayaran tanpa alasan yang dibenarkan bukan hanya bertentangan dengan prinsip amanah, tetapi juga dapat merugikan pihak yang telah memberikan pinjaman. Akad yang pada awalnya merupakan bentuk tolong-menolong dan bernilai ibadah dapat berubah menjadi perbuatan yang mendatangkan dosa apabila dilakukan dengan sengaja dan merugikan orang lain.

Islam Menganjurkan Utang Segera Dilunasi

Islam juga memberikan perhatian besar terhadap kewajiban seseorang dalam memenuhi hak orang lain. Ketika utang telah jatuh tempo dan orang yang berutang memiliki harta yang cukup untuk melunasinya, kewajiban tersebut harus segera ditunaikan.

Rasulullah SAW bahkan memberikan teladan mengenai bagaimana seharusnya seseorang membayar utang dengan cara yang baik. Beliau bersabda, "Sesungguhnya yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar." (HR Muslim)

Keteladanan tersebut juga terlihat ketika Rasulullah SAW pernah meminjam seekor unta muda dari seseorang. Saat mengembalikannya, beliau memberikan unta yang lebih baik dan telah berusia enam tahun.

Jabir bin Abdullah juga berkata, "Rasulullah SAW pernah berutang kepadaku, lalu beliau mengembalikannya dan memberikan tambahan kepadaku." (HR Bukhari)

Dengan demikian, membayar utang tepat waktu bukan sekadar persoalan menyelesaikan kewajiban finansial. Sikap tersebut juga merupakan bentuk menjaga amanah, mempertahankan kepercayaan, serta memelihara hubungan baik dengan sesama.

Karena itu, selama seseorang memiliki kemampuan untuk membayar, tidak semestinya ia sengaja menunda pelunasan utangnya. Sebaliknya, menyegerakan pembayaran merupakan bagian dari upaya menjaga hak orang lain sekaligus menjalankan tuntunan Islam dalam bermuamalah.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads