Tim gabungan Polda Kepulauan Riau (Kepri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai mengamankan kapal MV Ocean Porter di Perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau. Kapal tersebut diduga mengangkut narkotika jenis metamfetamina dalam bentuk cair seberat lebih dari 1,6 ton.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei membenarkan pengungkapan tersebut. Dia menyebut kasus itu merupakan hasil kerja sama tiga institusi.
"Benar, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan BNN, Polda Kepri dan Bea Cukai," kata Nona saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan metamfetamina dalam bentuk cair yang dikemas dalam sejumlah dirigen. Selain barang bukti, sejumlah orang yang diduga terlibat juga turut diamankan.
"Sudah diamankan metamfetamina dalam bentuk cair, ada sekian dirigen diamankan, bersama para terduga pelakunya," ujarnya.
Namun, Nona belum memerinci jumlah dirigen, identitas para terduga pelaku, maupun asal dan tujuan pengiriman narkotika tersebut.
Dia mengatakan informasi lebih lengkap mengenai pengungkapan kasus tersebut akan diperbarui kembali.
"Nanti akan di-update kembali," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, kapal tersebut saat ini telah dibawa ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi lebih lanjut menyebutkan modus yang digunakan adalah dengan memalsukan identitas kapal dari MV Rain Maker menjadi MV Ocean Porter berbendera Tanzania.
Selain itu, terdapat 10 kru kapal yang diamankan. Seluruh kru tersebut diketahui merupakan warga negara Myanmar.
