Penyelundupan narkoba sebanyak 2 ton yang menggunakan kapal di perairan Kepulauan Riau (Kepri) kembali digagalkan. Dari kasus ini tim gabungan menangkap 6 orang anak buah kapal yang terdiri dari dua Warga Negara Asing asal Thailand dan 4 orang warga Indonesia.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, mengatakan penggagalan penyelundupan 2 ton sabu itu merupakan yang terbesar dalam sejarah.
"Hasil pengungkapan sabu 2 ton yang dirilis hari ini merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah Indonesia," kata Marthinus saat memimpin konferensi pers di Batam, Senin (26/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marthinus menyebut pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan oleh BNN bahwa akan ada jaringan internasional yang melibatkan jaringan Indonesia dalam penyelundupan narkoba jenis sabu. Informasi itu kemudian didalami BNN dan Bea Cukai.
"Proses pengungkapan kasus ini cukup panjang, yaitu kurang lebih 5 bulan mulai dari analisa hingga penangkapan. BNN menerima informasi dari counterpart bahwa ada sindikat jaringan internasional dari wilayah Golden Triangle yang operasionalnya melibatkan jaringan Indonesia. Berencana akan menyelundupkan narkoba ke beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang melewati perairan Kepri," sebutnya.
Dari hasil analisis, kapal MT Sea Dragon Tarawa yang diduga membawa narkoba dalam jumlah besar berlayar dari perairan Andaman menuju perairan Kepri. Kemudian petugas gabungan melakukan penyergapan pada Kamis (22/5) saat kapal tersebut memasuki perairan Kepri.
"Sekitar pukul 23.00 WIB, BNN dengan kekuatan penuh didukung Bea Cukai dan mengerahkan kapal Bea Cukai serta dua kapal KRI dari Lantamal, juga Polda Kepri dan BAIS TNI. Pada saat melewati perairan Indonesia, petugas menangkap dan membawa kapal tersebut ke Dermaga Bea Cukai Batam untuk dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan awak kapal," ujarnya.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 67 kardus yang berisi narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam kapal. Selain itu, 6 ABK kapal juga ikut diamankan petugas.
"Petugas menemukan 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus sabu, kurang lebih 2 ton atau 2.115.130 gram, dibungkus dengan kemasan teh China. Sabu itu ditemukan di kompartemen dekat mesin dan kompartemen bagian depan kapal. Petugas mengamankan 6 awak kapal yang terdiri dari 4 WNI yakni Fandi Ramdani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan, Hasiholan Samosir, dan dua warga Thailand yakni Teerapong Lekprabude dan Werapat Phong Wan," ujarnya.
"Kepada para awak kapal yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk pengembangan kasus," tambahnya.
ABK Dibayar Rp 50 Juta. Baca Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video 10 Wilayah RI Rawan Jadi Jalur Penyelundupan Narkoba Internasional"
[Gambas:Video 20detik]