Keluarga Minta Eks Istri Brigadir I Diautopsi Ulang, Begini Kata Polisi

Keluarga Minta Eks Istri Brigadir I Diautopsi Ulang, Begini Kata Polisi

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 18 Agu 2026 19:40 WIB
Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudhi.
Foto: Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudhi. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Keluarga mantan istri Brigadir I berinisial WLG alias L (30) meminta jasad WLG diekshumasi untuk diautopsi ulang. Polda Sumut menyebut autopsi ulang itu harus berdasarkan rekomendasi pihaknya.

Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudhi mengatakan belum ada menerima informasi terkait pihak keluarga yang meminta kuburan korban diekshumasi untuk diautopsi ulang. Meski begitu, keputusan untuk ekshumasi itu, kata Nanang, harus berdasarkan rekomendasi dari tim.

Nanang menyebut Polda Sumut telah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus tewasnya WLG. Tim itu terdiri dari Itwasda, PPA, Bid Labfor, dan Bid Dokkes. Polda Sumut juga melibatkan pihak eksternal, seperti LBH Medan dan Ombudsman untuk mengawal kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Soal ekshumasi) nanti dari rekomendasi kami. Apakah perlu melakukan ekshumasi atau tidak. Sudah autopsi awal, kalau kita pandang perlu dari hasil simpulan, ya kita akan memberikan rekomendasi," kata Nanang saat diwawancarai di Polsek Medan Barat, Selasa (18/8/2026).

Nanang menyebut tim tengah mendalami soal kematian WLG itu. Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya berfokus pada 3 hal.

ADVERTISEMENT

Pertama, alat bukti yang relevan dengan kasus itu. Kedua harus kompeten. Ketiga menyimpulkan hasil penyelidikan itu.

"Jadi, alat bukti yang nanti akan kami kumpulkan harus kompeten. Kompeten dari ahli yang menerangkan peristiwa tersebut, kompeten siapa orang yang membuat keterangan sebagai ahli dan kompeten bagaimana tata cara mengambil alat bukti," jelasnya.

"Setelah dari relevan, kompeten, kemudian kita dapatkan simpulan untuk membuat terang peristiwa tersebut. Jangan kita berasumsi atau persepsi yang berkembang di luar," sambung Nanang.

Sebelumnya, keluarga WLG meminta Bareskrim Polri untuk ikut terlibat dalam menangani kasus tewasnya WLF. Keluarga menilai hal ini bertujuan agar penyelidikan kasus ini lebih terang benderang.

"Jadi, memang Bareskrim harus turun dan Bareskrim harus bisa membuat ini terang," kata tim kuasa hukum keluarga korban, Utreck Ricardo Siringoringo saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (14/8).

Ricardo menyebut kasus ini telah menjadi atensi publik. Lalu, keluarga menilai ada kejanggalan-kejanggalan terkait kematian korban. Pihak keluarga juga khawatir ada intervensi dari keluarga Brigadir I terkait kasus tersebut.

Pihak keluarga, kata Ricardo, juga meminta Bareskrim Polri membentuk tim khusus untuk menyelidiki kejadian ini. Selain itu, keluarga meminta dilakukan autopsi ulang terhadap jasad korban.

"Kami dari tim penasihat hukum meminta Bareskrim untuk turut ikut campur atau membentuk satu tim, atau yang mengawasi perkara ini. Polda Sumut juga harus ambil alih ini yang LP model A (di Polrestabes Medan) ini. Kita juga minta ini autopsi ulang dari Bareskrim yang turun. Jangan lagi dokter di sini," pungkasnya.



(fnr/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads