Remisi Kemerdekaan, 185 Napi Korupsi-Narkotika di Riau Langsung Bebas

Riau

Remisi Kemerdekaan, 185 Napi Korupsi-Narkotika di Riau Langsung Bebas

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 18 Agu 2026 17:00 WIB
Foto: Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Rudy Sianturi (Dok Humas Ditjenpas Riau)
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Rudy Sianturi (Dok Humas Ditjenpas Riau)
Pekanbaru -

Sebanyak 10.987 narapidana dan anak binaan di Riau mendapatkan remisi Kemerdekaan tahun ini. Dari total 10.987, ada 185 disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk langsung bebas.

Jumlah itu berdasarkan usulan yang diajukan Kantor Wilayah Ditjenpas Riau dari total 11.078 narapidana dan anak binaan. Usulan diajukan untuk memperoleh remisi pengurangan sebagian dan bebas pada 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan.

"Remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Dari jumlah yang kita usulkan 11.078 narapidana dan anak binaan, ada 10.987 yang disetujui," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Rudy Sianturi, Selasa (18/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy memastikan dari total Remisi yang sudah terbit berdasarkan SK Kolektif Dirjen PAS berjumlah 10.987 mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa hukuman sebagian, berjumlah 10.802. Sedangkan remisi umum II yang disetujui ada 185 dan langsung bebas.

Mereka yang bebas setelah menjalani masa tahanan di sejumlah rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Dalam usulan, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi.

ADVERTISEMENT

Rudi menyebut syarat yang harus dipenuhi dalam usulan remisi terdiri dari kelakuan baik, menjalani masa hukuman lebih dari 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin hingga mengikuti program pembinaan dengan baik. Namun, ada pula syarat lain seperti dilakukan penilaian assessmen dan bapas serta sudah dilaksanakan sidang TTP remisi.

"Total yang langsung bebas ada 185 narapidana dan anak binaan. Ini untuk di seluruh rutan, lapas dan LPKA di Riau," kata Rudy.

Narapidana yang mendapat remisi sendiri terdiri dari berbagai kasus. Kasus itu mulai dari narkotika, korupsi, ilegal loging hingga human trafiking. Seluruhnya telah dilakukan assesment sebelum diajukan.



(ras/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads