Seorang pria berusia 62 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berinisial TOM, ditangkap polisi setelah membacok dua sepupunya, AP (30) dan PW (60). Aksi tersebut diduga dipicu perselisihan terkait pengukuran batas tanah pekarangan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kampung III, Desa Panggal-Panggal, OKU, Sumatera Selatan, pada Selasa (11/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi kemudian mengamankan TOM sebagai pelaku.
"Benar peristiwa tersebut diawali dengan pertengkaran atau cekcok pada saat pengukuran batas tanah pekarangan," kata Kapolsek Semidang Aji Iptu Meyke Krisdian Hasri dilansir detikSumbagsel, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meyke mengatakan TOM membacok AP sebanyak dua kali. Serangan tersebut mengenai wajah dan punggung korban.
"Sementara korban PW mengalami satu luka bacok di bagian punggung. Kedua korban kemudian mendapat perawatan medis di RSUD Dr Ibnu Sutowo Baturaja," jelasnya.
Menurut Meyke, sebelum pembacokan terjadi, korban terlibat perselisihan dengan tetangganya mengenai batas tanah. Persoalan itu muncul karena tanah yang dibeli tetangga korban disebut merupakan tanah milik pelaku.
Tetangga korban kemudian meminta TOM ikut dalam pengukuran ulang batas tanah antara lahan korban dan tetangganya. Proses pengukuran tersebut turut melibatkan perangkat desa.
"Semula pengukuran ulang selesai tanpa ada masalah namun ketika pelaku mau pulang, korban atas nama Anggi mengatakan kepada pelaku bahwa pelaku telah menggeser tanah korban yang ada di belakang rumah dan ditanami kopi," jelasnya.
Setelah itu, korban disebut hendak memukul TOM menggunakan linggis. TOM menghindar dan kemudian membacok Anggi.
Melihat anaknya diserang, korban yang disebut bernama Pur Wadi kemudian berusaha memukul pelaku menggunakan batu. Namun, TOM lebih dahulu membacok Pur Wadi.
"Usai kejadian itu pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan," jelasnya.
Polisi kini masih memproses perkara tersebut. Penyidik telah menerima laporan, memeriksa korban dan sejumlah saksi, memeriksa tersangka, serta mengamankan barang bukti.
Atas perbuatannya, TOM dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
