Sidang tuntutan terhadap tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), dalam korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018-2024 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk kembali ditunda. Penundaan karena tuntutan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara belum turun.
Para terdakwa yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019, serta Oggy Achmad Kosasi selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021. Selain itu, Direktur Utama PT PASU, Joko Sutrisno, juga turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.
"Tuntutan belum turun dari Kejati Sumut yang mulia," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Batubara, Rahmad di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Asad Rahim Lubis bertanya kepada jaksa kapan tuntutan akan selesai dan dapat dibacakan.
"Kapan bisa selesai tuntutannya?," tanya hakim Asad kepada jaksa.
Menanggapi pertanyaan hakim, jaksa mengatakan tuntutan akan selesai pada hari Rabu 19 Agustus 2026 mendatang.
"Tuntutan akan siap Rabu 19 Agustus 2026 yang mulia," tambah jaksa di persidangan.
Setelah itu, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan sidang tuntutan di Rabu mendatang.
"Sidang agenda tuntutan ditunda ke hari Rabu 19 Agustus 2026 mendatang pada pukul 14.00 WIB. Demikian ya sidang ditutup," pungkas hakim Asad.
Diketahui, sebelumnya tuntutan juga belum selesai dari jaksa dan penundaan tersebut terjadi kedua kalinya dalam perkara ini.
Sebelumnya, tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018-2024 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Kasus bermula, ketika para terdakwa diduga secara bersama-sama dan dengan permufakatan jahat mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy. Skema awal yang menggunakan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran 180 hari.
Dalam praktiknya, pihak pembeli dari PT PASU disebut tidak melakukan pembayaran atas barang yang telah dikirim oleh PT Inalum. Selain itu, tidak terdapat perjanjian tertulis terkait perubahan skema pembayaran tersebut, serta tidak dilaporkan kepada direksi.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik, negara disebut mengalami kerugian sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp 141,4 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Simak Video "Video: KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare "
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
