Terdakwa dugaan korupsi PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih, menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/5/2026). Dalam eksepsinya, pihak terdakwa menilai surat dakwaan disusun tidak cermat dan mengabaikan mekanisme pengambilan keputusan korporasi di internal perusahaan.
Dalam eksepsi disebutkan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena gagal memahami mekanisme pengambilan keputusan korporasi di lingkungan PT Inalum.
Penasihat hukum OGGY ACHMAD KOSASIH, Firdaus Syahrul, menjelaskan bahwa perubahan skema pembayaran penjualan Aluminium Alloy A356.2 kepada PT Prima Alloy Steel Universal ("PT PASU") bukan merupakan keputusan pribadi terdakwa, melainkan keputusan kolektif yang dibahas dan disetujui dalam forum resmi perusahaan melalui Risalah Rapat Komite Operating PT Inalum Nomor 24 tanggal 11 Oktober 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam forum tersebut tidak hanya dibahas perubahan metode pembayaran, tetapi juga kondisi deadstock Aluminium Alloy A356.2 spesifikasi A3 sebanyak kurang lebih Β±1.703 MT yang berpotensi menimbulkan inventory cost dan storage cost apabila tidak segera dipasarkan," ujar Firdaus Syahrul.
Dalam eksepsi juga dijelaskan bahwa forum Rapat Komite Operating dihadiri dan ditandatangani sejumlah Direksi dan Senior Executive Vice President (SEVP) PT Inalum, sehingga keputusan yang dihasilkan merupakan corporate decision making dan bukan tindakan individual.
Selain itu, Firdaus Syahrul menyebut Penuntut Umum membaca ketentuan internal perusahaan secara parsial karena hanya berfokus pada Pasal 9 ayat (5) SK Direksi Nomor SK-0020/DIR/2019, namun mengabaikan Pasal 13 yang memberikan ruang penyelesaian terhadap kondisi khusus melalui mekanisme Rapat Direksi atau forum korporasi perusahaan.
"Deadstock Aluminium Alloy A356.2 yang tidak terserap pasar merupakan kondisi bisnis khusus yang membutuhkan langkah penyelesaian korporasi tersendiri untuk menjaga cashflow perusahaan dan menghindari kerugian operasional yang lebih besar," kata Firdaus Syahrul.
Dalam eksepsi juga disebutkan bahwa Penuntut Umum tidak menguraikan secara utuh skema pembayaran Document Against Acceptance (D/A) yang digunakan dalam transaksi tersebut. Sebab, sejak awal skema tersebut telah dibahas bersama mekanisme diskonto, pembebanan interest, simulasi treasury, dan mitigasi risiko perusahaan.
"Dalam Risalah Rapat Komite Operating telah dibahas diskonto ke Bank Mandiri maupun Bank BRI, pembebanan bunga, hingga simulasi treasury untuk mempercepat cashflow perusahaan. Namun keseluruhan struktur transaksi itu tidak dijelaskan secara utuh dalam Surat Dakwaan," lanjut Firdaus Syahrul.
Selain itu, eksepsi juga menyoroti bahwa perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis korporasi yang seharusnya dilindungi prinsip business judgment rule sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Dalam eksepsi dijelaskan bahwa kebijakan penjualan deadstock tersebut diambil melalui forum resmi perusahaan dengan pertimbangan bisnis dan mitigasi risiko, serta tanpa adanya benturan kepentingan maupun keuntungan pribadi.
Pihak penasihat hukum juga menyoroti perubahan Undang-Undang BUMN melalui Pasal 4B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang secara tegas menyatakan bahwa keuntungan maupun kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN itu sendiri dan bukan otomatis menjadi kerugian negara.
Karena itu, Firdaus Syahrul menyebut Penuntut Umum keliru ketika secara otomatis mengkualifikasikan risiko bisnis dan piutang usaha PT Inalum sebagai kerugian negara dalam pengertian tindak pidana korupsi.
Selain itu, eksepsi juga menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan Penuntut Umum. Dalam perkara ini, kerugian negara dihitung menggunakan laporan Kantor Akuntan Publik (KAP), bukan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Padahal Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan bahwa konsepsi kerugian negara dalam tindak pidana korupsi merupakan actual loss yang harus nyata dan pasti serta dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu BPK.
"Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan dan menetapkan kerugian negara. Jadi penggunaan audit KAP sebagai dasar utama penetapan kerugian negara sangat problematik," tegas Firdaus Syahrul.
Dalam penutup eksepsinya, pihak terdakwa meminta Majelis Hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Sebelumnya, pada Rabu (6/5/2026), jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa terkait dugaan penyimpangan transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum yang disebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp 141 miliar. Jumlah ini didasarkan terhadap perhitungan akuntan publik.
(afb/afb)











































