Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap 24 kasus narkotika selama periode 14 Juli hingga 12 Agustus 2026. Sebanyak 36 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Suyono mengatakan, 36 tersangka itu terdiri dari 29 laki-laki dan tujuh perempuan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, ganja kering, dan etomidate.
"Jumlah kasus yang diungkap sebanyak 24 kasus dengan 36 tersangka, terdiri dari 29 laki-laki dan tujuh perempuan," kata Suyono, Kamis (13/8/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering, serta 405 pcs etomidate.
Suyono menyebut salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Perumahan Taman Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Polisi menangkap pria berinisial SA pada 7 Agustus 2026.
"Petugas menyita 1.071,92 gram ganja kering. SA diketahui mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial VI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Menurut Suyono, VI merupakan teman SA sewaktu sekolah. SA kemudian memesan ganja kepada VI melalui media sosial Instagram.
"SA mendapatkan narkotika jenis ganja dari seseorang yang bernama VI (DPO) yang merupakan teman tersangka sewaktu sekolah. Tersangka memesannya melalui Instagram," ujarnya.
Ganja yang dipesan SA kemudian diantar oleh orang suruhan VI yang identitasnya tidak diketahui. Pembayaran dilakukan melalui transfer rekening sesuai arahan VI.
"SA diketahui membeli ganja sebanyak 1,5 kilogram dari VI dengan harga Rp 7,5 juta. Ganja tersebut kemudian kembali dijual oleh SA dalam sejumlah paket," ujarnya.
Simak Video "Video: Peran 4 Tersangka Kasus Pertanian Ganja di Jombang"
(mjy/mjy)