Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap sebanyak 5,3 ton berbagai jenis narkotika sepanjang Semester I 2026 atau periode Januari hingga Juni. Dalam enam bulan terakhir, polisi menangani 3.865 kasus dengan menetapkan 4.628 orang sebagai tersangka.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika Semester I Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil sitaan selama periode Januari hingga Juni 2026.
"Kami berhasil mengungkap 3.865 kasus tindak pidana narkotika dengan menetapkan 4.628 tersangka. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 5.308.419,60 gram atau sekitar 5,3 ton narkotika dan 93.990 mililiter narkotika cair," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Senin (20/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 948.868,52 gram sabu, 685.560,70 gram ganja, 75,42 gram biji ganja, serta 3.215 batang pohon ganja atau setara 3.215.000 gram. Polisi juga mengungkap ladang ganja seluas tiga hektare.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Sumut menyita 124.277,50 butir pil ekstasi atau setara 447.399 gram, sebanyak 9.049 vape mengandung narkotika dengan volume 90.490 mililiter, serta 350 sachet happy water sebanyak 3.500 mililiter.
Untuk golongan psikotropika, polisi mengamankan 21.440 butir Happy Five dengan berat 4.288 gram. Sementara itu, obat keras yang turut disita berupa 7.227,10 gram ketamin serbuk dan 405 butir triheksifenidil.
"Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut bersama seluruh jajaran selama Semester I Tahun 2026," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ditresnarkoba Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti hasil sitaan selama periode 11 Februari hingga 19 Juli 2026 atau selama 159 hari.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara dengan 43 tersangka, meliputi 450.930,5 gram atau 450,93 kilogram sabu, 151.228,88 gram atau 151,22 kilogram ganja, 20.116 butir pil ekstasi, serta 1 kilogram ketamin serbuk.
Tak hanya itu, selama Operasi Antik Toba 2026, Polda Sumut juga melaksanakan 168 kegiatan gerebek sarang narkoba.
"Dari kegiatan tersebut berhasil diungkap 82 kasus dengan 105 tersangka. Sebanyak 68 orang yang hasil tes urinenya positif dilakukan asesmen medis atau rehabilitasi. Selain itu, sebanyak 37 barak atau gubuk yang diduga menjadi sarang narkoba telah dibongkar maupun dibakar," ungkapnya.
Polda Sumut juga menggelar 81 razia di tempat hiburan malam. Hasilnya, polisi mengungkap lima kasus dengan lima tersangka serta mengamankan barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, dan Happy Five. Sebanyak 24 orang yang positif menggunakan narkoba menjalani asesmen medis atau rehabilitasi.
Selain penindakan, kepolisian juga menggencarkan upaya pencegahan melalui 2.000 publikasi, yang terdiri atas 1.119 publikasi di media massa dan 881 publikasi melalui media sosial.
Berdasarkan estimasi, pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 15.744.393 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Ini menjadi atensi kami untuk terus konsisten menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa," tegasnya.
