Pesan Ganja via Instagram, Pria di Batam Diciduk Polda Kepri

Kepulauan Riau

Pesan Ganja via Instagram, Pria di Batam Diciduk Polda Kepri

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 13 Agu 2026 14:19 WIB
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Suyono saat menyampaikan pengungkapan 24 kasus narkotika.
Foto: Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Suyono saat menyampaikan pengungkapan 24 kasus narkotika. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap 24 kasus narkotika selama periode 14 Juli hingga 12 Agustus 2026. Sebanyak 36 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Suyono mengatakan, 36 tersangka itu terdiri dari 29 laki-laki dan tujuh perempuan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, ganja kering, dan etomidate.

"Jumlah kasus yang diungkap sebanyak 24 kasus dengan 36 tersangka, terdiri dari 29 laki-laki dan tujuh perempuan," kata Suyono, Kamis (13/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering, serta 405 pcs etomidate.

Suyono menyebut salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Perumahan Taman Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Polisi menangkap pria berinisial SA pada 7 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

"Petugas menyita 1.071,92 gram ganja kering. SA diketahui mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial VI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Menurut Suyono, VI merupakan teman SA sewaktu sekolah. SA kemudian memesan ganja kepada VI melalui media sosial Instagram.

"SA mendapatkan narkotika jenis ganja dari seseorang yang bernama VI (DPO) yang merupakan teman tersangka sewaktu sekolah. Tersangka memesannya melalui Instagram," ujarnya.

Ganja yang dipesan SA kemudian diantar oleh orang suruhan VI yang identitasnya tidak diketahui. Pembayaran dilakukan melalui transfer rekening sesuai arahan VI.

"SA diketahui membeli ganja sebanyak 1,5 kilogram dari VI dengan harga Rp 7,5 juta. Ganja tersebut kemudian kembali dijual oleh SA dalam sejumlah paket," ujarnya.

Ganja tersebut kemudian dijual kembali oleh SA. Harga jualnya bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu untuk paket 3 gram, Rp 400 ribu untuk 25 gram, Rp 800 ribu untuk 50 gram, hingga Rp 1,6 juta untuk 1 ons.

"SA ditangkap pada Jumat (7/8) sekitar pukul 23.30 WIB di Perumahan Buana Regency, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota," ujarnya.

Saat digeledah, polisi menemukan empat bungkus plastik klip berisi daun kering diduga ganja dengan berat netto 10,73 gram. SA kemudian mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di Perumahan Taman Raya Tahap II.

"Petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan ganja kering serta batang kayu ganja di dalam kamar tersangka,"

Suyono mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok ganja tersebut, termasuk memburu VI yang telah ditetapkan sebagai DPO. Aku. Instagram tempat pemesanan ganja telah di hapus.

"Aku Instagram tempat pelaku dan rekannya memesan ganja telah dihapus. Tapi ada beberapa identitas yang telah kita kantongi," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Peran 4 Tersangka Kasus Pertanian Ganja di Jombang"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads