Peredaran 928 Vape Etomidate dan Sabu di Kepri Digagalkan, 13 Orang Ditangkap

Kepulauan Riau

Peredaran 928 Vape Etomidate dan Sabu di Kepri Digagalkan, 13 Orang Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 01 Jul 2026 04:00 WIB
Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba sepekan terakhir.
Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba sepekan terakhir. (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama Satresnarkoba Polresjajaran mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dalam sepekan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 13 tersangka serta menyita ratusan cartridge vape mengandung Etomidate, sabu, dan ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Suyono, mengatakan pengungkapan dilakukan selama periode 22-29 Juni 2026 dalam rangka memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

"Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita total barang bukti berupa 928 cartridge vape mengandung Etomidate seberat 2.203,26 gram, 127 butir ekstasi, dan 816,93 gram sabu," kata Suyono, Selasa (30/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suyono menjelaskan 13 tersangka yang diamankan itu terdiri dari 11 laki-laki dan dua perempuan.

"Penggagalan peredaran narkoba berbagai jenis ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.847 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Suyono menyebut dari 10 kasus yang diungkap pihaknya , terdapat dua perkara yang menjadi perhatian. Kasus pertama diungkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dengan menangkap seorang tersangka berinisial SLT di kawasan Sekupang, Batam.

"Dari tangan SLT, anggota menyita 902 cartridge vape mengandung Etomidate yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Batam. Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran yang terlibat," ujarnya.

Kasus selanjutnya yang cukup mencuri perhatian yakni pengungkapan peredaran sabu yang dilakukan Satresnarkoba Polres Karimun. Polis menangkap dua tersangka berinisial RR dan RD, Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 795 gram.

"Kedua perkara tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang terlibat," ujar Suyono.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," ujarnya.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads