Ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/Bukit Barisan Sertu Yosua Eltari Simanullang menipu beberapa calon siswa Sekolah Calon Tentama (Secata) TNI AD Gelombang III tahun 2025 hingga Rp 250 juta. Oditur kemudian menuntut Sertu Yosua hukuman 2 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari militer.
"Jadi tadi Sertu Yosua dituntut oleh Oditur pidana pokok 2 tahun penjara, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD dengan catatan, pemecatannya itu hilang apabila mengganti kerugian para korban," kata Oditur Letkol Sunardi, Rabu (12/8/2026).
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Militer I-02 Medan. Letkol Ahmad Efendi bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota Mayor Subiyatno dan Mayor Wiwid Ariyanto.
Lebih lanjut, Sunardi menjelaskan jika korban dalam kasus ini merupakan 2 anggota TNI yang telah dihukum di berkas terpisah. Keduanya menjadi korban bujuk rayu terdakwa untuk mencari casis yang berujung penipuan.
"Jadi dalam perkara Yosua ini, korbannya yaitu sesama rekan militer juga, atas nama Praka Wahid sama Serma Temanta Ginting karena dua orang ini atas dibujuk rayu atau diiming-imingi oleh terdakwa, sehingga dua orang ini mentransfer uang," ucapnya.
Sementara 4 korban casis disebut tidak membuat laporan karena pengungkapan kasus ini berdasarkan temuan. Terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, termasuk memperburuk citra TNI di masyarakat.
"Kalau hal memberatkan perbuatan ini kan tidak boleh terjadi di lingkungan militer, artinya bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit 8 Wajib TNI, jadi memperburuk citra TNI, kan? Ini masyarakat tahunya, 'oh kalau masuk tentara itu harus bayar, ada bayar', padahal kan tidak, kan di situ jelas tidak dipungut biaya," ujarnya.
Sementara hal yang meringankan salah satunya telah mengembalikan Rp 100 juta dari Rp 250 juta ke korban. Dengan masing-masing Rp 50 juta ke Praka Wakhid dan Rp 50 juta ke Serma Temanta.
"Kemarin pada saat persidangan, si terdakwa sudah bisa mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta dari total Rp 250 juta itu," ungkapnya.
Dalam sidang tuntutan tadi, terdakwa mengajukan waktu 1 tahun untuk mengembalikan sisa uang tersebut ke korban. Hal itu bakal ditanyakan ke korban apakah menerima permohonan waktu 1 tahun tersebut.
"Itu permohonan dari terdakwa, makanya kan majelis meminta konfirmasi dulu nih, kira-kira kesanggupannya minta diberi waktu selama berapa lama, nah dari 150 juta itu minta waktu satu tahun," tuturnya.
Simak Video "Video Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Dituntut Bayar Restitusi Rp5,8 M"
(niz/mjy)