5 Fakta Kasus Mahasiswa-Alumnus Simpan Narkoba di Universitas Simalungun

5 Fakta Kasus Mahasiswa-Alumnus Simpan Narkoba di Universitas Simalungun

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 12 Agu 2026 10:01 WIB
Polisi saat merilis kasus peredatan narkoba di USI.
Polisi saat merilis kasus peredatan narkoba di USI. (Foto: dok. Polres Pematangsiantar).
Pematangsiantar -

Dua mahasiswa aktif dan seorang alumnus Universitas Simalungun (USI), Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap petugas kepolisian terkait peredaran narkoba di kampus itu. Jahatnya, para pelaku juga menyimpan barang haram itu di kampus tersebut.

Ketiga pelaku kini telah diproses oleh petugas kepolisian dan terancam 20 tahun penjara. Berikut detikSumut rangkum 5 fakta terkait pengungkapan kasus ini:

1. Ganja 3,2 kg Ditemukan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono mengatakan ada sebanyak 3,2 kg ganja yang ditemukan polisi dari ketiga pelaku.

"Sebanyak 3.249,68 gram atau lebih dari 3,2 kilogram ganja berhasil diungkap di lingkungan Kampus Universitas Simalungun (USI)," kata Budiono saat konferensi pers, Selasa (11/8/2026).

ADVERTISEMENT

2. Ganja Ditemukan di 2 Fakultas

Budiono mengatakan pengungkapan dilakukan pada Selasa (4/8) sekira pukul 18.30 WIB. Awalnya, petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan pelaku ZW (22) dari gedung Fakultas Ekonomi. Selain itu, polisi juga menyita 91,68 gram ganja.

Setelah dari fakultas itu, petugas kepolisian melakukan pengembangan menuju Fakultas Pertanian dan mengamankan 3.158 gram ganja. Pada saat yang bersamaan, petugas menangkap pelaku FA (23) dan AFB (23).

"Dari dua lokasi tersebut, personel mengamankan tiga tersangka dengan total barang bukti ganja mencapai 3.249 gram," ujarnya.

3. 2 Mahasiswa Aktif, 1 Alumnus

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring menyebut pelaku FA dan AFB merupakan mahasiswa di kampus tersebut, sedangkan pelaku ZW merupakan alumnus kampus itu.

"Dua masih mahasiswa sedang berkuliah, yang satu lagi sudah tamat," kata Irwanta saat dikonfirmasi detikSumut.

4. Berperan Sebagai Pengedar

Mantan Kanit Reskrim Polsek Deli Tua itu menyebut ketiga pelaku ini berstatus sebagai pengedar. Awalnya, para pelaku hanya mengedarkan ganja itu ke rekan sesama mahasiswa.

Namun, belakangan narkoba itu telah diadakan hingga ke luar kampus. Selain mengedarkan, para pelaku juga mengonsumsi ganja tersebut. Barang haram itu biasanya juga disimpan para pelaku di kampus itu.

"(Biasanya diedarkan) di lingkungan kampus, tapi belakangan-belakangan ini sudah mulai mengedarkan ke luar (kampus). Makanya sudah mulai timbul keresahan bagi pihak kampus," jelas Irwanta.

5. Motif untuk Dapat Uang Tambahan

Irwanta menyebut pelaku ZW dan AFB sudah cukup lama mengedarkan narkoba itu, sedangkan pelaku FA baru saja menjalani bisnis haram itu. Saat diperiksa, para pelaku mengaku mengedarkan narkoba itu untuk mendapatkan uang tambahan.

Perwira pertama Polri itu mengatakan pihaknya kini tengah mendalami jaringan narkoba itu.

"Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti masih dalam proses penyidikan. Polres Pematangsiantar terus mendalami asal barang, tujuan peredaran, jaringan pemasok, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," pungkasnya.



(fnr/dhm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads