Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial GS (46) diduga menistakan agama Islam dengan menyebut bahwa Allah SWT adalah manusia. Belakangan, pelaku diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Selasa (11/8/2026), pelaku melakukan penistaan agama itu saat tengah siaran langsung di aplikasi TikTok bernama The Mask. Pelaku tengah live bersama beberapa orang lainnya.
Namun, saat itu hanya pelaku yang menghidupkan kamera telepon selulernya. Pelaku terlihat mengenakan masker dan juga kacamata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam siaran langsung itu, pelaku membahas soal agama Islam. Dia menyebutkan bahwa Allah SWT adalah manusia.
Pelaku mengaku telah memiliki data untuk mendukung dalihnya itu. Pelaku juga sempat menunjukkan ayat Al Quran yang menurutnya mendukung keyakinannya itu.
"Jadi, jangan mengatakan bahwa saya itu menghujat, saya itu pakai data, bukan pakai congor. Saya sudah berapa kali saya tunjukkan datanya. Itu menunjukkan bahwa Allah itu adalah manusia," ujar pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan pelaku tinggal di Jalan Rawe 7, Kecamatan Medan Labuhan. Pelaku kini telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan.
"Pelaku sudah diamankan," kata Agus saat dikonfirmasi detikSumut.
Agus mengatakan awalnya siaran langsung pelaku itu dilihat oleh salah seorang warga, pada Selasa (28/7). Merasa pelaku telah melakukan penistaan agama, warga tersebut pun melaporkan aksi pelaku itu ke salah satu organisasi Islam.
Alhasil, anggota dari organisasi Islam itu mencari pelaku dan mengamankannya. Setelah itu, pelaku diserahkan ke petugas kepolisian.
"Jadi, warga yang mengetahui postingan tersebut, dari salah satu organisasi Islam langsung mengamankannya. Bhabinkamtibmas langsung membawa ke Polres," jelasnya.
Perwira pertama Polri itu menyebut pelaku melakukan penistaan agama dengan menyebut bahwa Allah SWT adalah manusia. Saat siarang langsung itu, penonton pun berkomentar hingga memicu perdebatan antara pelaku dengan penonton.
Agus mengatakan akun-akun yang menyaksikan siaran langsung pelaku itu, sempat mengingatkan pelaku untuk tidak memperdebatkan agama.
"Jadi, modus operandinya, terlapor melakukan live streaming di TikTok dengan menggunakan nama akun The Maks, dengan tema membahas masalah ketuhanan. Sudah diingatkan oleh akun-akun yang lain agar tidak membahas terkait masalah agama. Namun, terlapor tetap membahas terkait isu tersebut," ujarnya.
Agus menyebut seorang warga telah membuat laporan atas kejadian itu. Usai menerima laporan itu, petugas kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta ketersangan saksi ahli dari Kementerian Agama. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi menemukan adanya bukti terkait penistaan yang dilakukan pelaku.
"Saat ini, terlapor sedang kami lakukan pendalaman motif-motifnya tersebut, sehingga tidak menyebabkan kerusuhan di masyarakat," pungkasnya.
Simak Video "Video Polisi Jadwalkan Pemanggilan Pandji Pragiwaksono Terkait 'Mens Rea'"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
