Polisi menyerahkan pria yang diduga menghina Nabi Muhammad di media sosial ke Kejari Banda Aceh. Penyerahan tersangka Dedi Saputra dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa kemarin sore," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum," jelas mantan Kapolresta Banda Aceh itu.
Joko mengatakan, Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA.
Diketahui, pemilik akun TikTok tersadarkan5758, Dedi Saputra ditangkap polisi setelah dilaporkan menghina Nabi Muhammad Saw di media sosial. Dedi mengaku sudah menganut agama Kristen.
"Yang bersangkutan ditangkap di kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada tanggal 18 Februari," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana saat dimintai konfirmasi detikSumut, Sabtu (21/2).
Berdasarkan video diunggah di akun Ditreskrimsus, Dedi diciduk personel Polda Aceh di jalan raya saat mengendarai motor. Usai diciduk, Dedi dibawa ke Mapolda Aceh.
Dedi sebelumnya dilaporkan ke Polda Aceh dengan nomor laporan LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada Rabu (5/11/2025). Pelapornya adalah Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.
Rendi mengatakan, laporan itu dibuat PII bersama Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh serta ormas Islam. Video Dedi diduga menghina Nabi Muhammad dan mualaf viral di media sosial.
Dilihat detikSumut, Kamis (9/10/2025), pria itu mengunggah videonya di akun TikTok @tersadarkan5758. Saat itu, dia menjelaskan alasannya pindah agama dari Islam ke Kristen.
Dalam video yang ditonton 1,9 juta kali itulah dia diduga menghina Nabi Muhammad dan para mualaf. Video itu ramai dibagikan netizen serta dibanjiri komentar.
(agse/mjy)











































