Bareskrim Polri kembali menindak tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Kali ini, operasi dilakukan terhadap sebuah kelab malam di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penggerebekan berlangsung pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri. Penindakan dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berlokasi di Kota Batam, Kepri," kata Brigjen Eko Hadi melansir detikNews, Senin (10/8).
Menurut Brigjen Eko Hadi, aktivitas peredaran narkoba itu diduga kuat melibatkan pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut.
"Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," tegas dia.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 32 orang yang terdiri atas tersangka dan saksi. Selain itu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti narkotika dari lokasi operasi.
Namun, Brigjen Eko Hadi belum mengungkap secara rinci kronologi penggerebekan maupun jenis barang bukti yang berhasil diamankan.
"Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," pungkasnya.
