Motor dan HP Ojol di Batam Dijambret Penumpang, Pelaku Berhasil Ditangkap

Kepulauan Riau

Motor dan HP Ojol di Batam Dijambret Penumpang, Pelaku Berhasil Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 07 Agu 2026 13:39 WIB
Pelaku S saat diamankan polisi.
Foto: Pelaku S saat diamankan polisi. (dok. Polda Kepri)
Batam -

Polisi menangkap seorang pria berinisial S yang diduga menjambret pengemudi ojek online (ojol) Maxim di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepuluan Riau (Kepri). Dalam aksi itu, pelaku membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terjadi pada Kamis (6/8/). Setelah menerima laporan korban, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic mengatakan pelaku merupakan penumpang korban yang kemudian melakukan aksi penjambretan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dijambret oleh penumpangnya sendiri hingga kehilangan satu unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih," kata Ronni dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Polisi kemudian melacak keberadaan telepon genggam milik korban. Hasil pemetaan menunjukkan perangkat tersebut aktif di wilayah Tiban.

ADVERTISEMENT

"Berbekal hasil penyelidikan itu, petugas melakukan pengembangan dan memancing pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap pria berinisial S di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk," ujarnya.

Usai penangkapan, polisi kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti milik korban. Sepeda motor Honda Beat Street ditemukan di kawasan Mega Legenda.

Sementara itu, telepon genggam korban diketahui telah digadaikan pelaku di sebuah warung eceran bensin di wilayah Tiban. Polisi kemudian mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads