Terpopuler Sepekan

Bebasnya Oknum Polisi Menantu Eks Bupati Labusel di Kasus Korupsi Bansos

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 09 Agu 2026 10:42 WIB
Ilustrasi pengadilan (Foto: iStock)
Labuhanbatu Selatan -

Majelis hakim membatalkan status tersangka ke Bripka Yasir Mukhtadi Lubis alias YML (31) dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) senilai Rp 1,9 miliar. Usai tak lagi tersangka, Yasir pun kini telah bebas dari tahanan.

Yasir adalah personel polisi yang bertugas di Sikum Polres Labusel. Bintara polisi itu juga merupakan menantu mantan Bupati Labusel, Edimin.

Kejaksaan awalnya menyelidiki soal dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan pada Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar Panti Sosial dan Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Total anggarannya adalah Rp 3,9 miliar.

Setelah diselidiki, ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar dalam pengadaan bantuan itu.

Kejaksaan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Yasir. Sementara enam orang lainnya adalah

Plt Kadis Sosial Tahun Anggaran 2024 inisial N, wiraswasta inisial AB, Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Dinsos Labusel TA 2024 inisial RN, Direktur CV Sri Rezeki inisial HN, inisial PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan, G selaku staf honorer di dinas itu.

Namun, untuk tersangka G itu telah meninggal dunia sebelum ditahan. Sementara enam orang lainnya kini telah ditahan di Lapas III Kotapinang.

"Iya (Bripka YML menantu mantan Bupati Labusel). Iya, benar (oknum polisi)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel Oloan Sinaga saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (30/7/2026).

Oloan menjelaskan bahwa sebagian bantuan itu tidak disalurkan oleh para pelaku. Namun, para pelaku membuat bon fiktif agar uang bantuan itu tetap bisa dicairkan.

"Dalam kegiatan tersebut, terdapat dugaan adanya pelaksanaan kegiatan yang tidak sebagaimana mestinya, adanya ketidaksesuaian data penerima rehabilitasi, adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan. Namun, anggaran tetap dilakukan pencairan/bon/kuitansi fiktif. Selain itu, adanya mark up harga terhadap kegiatan rehabilitasi," jelasnya.

Bripka YML sudah berperan sejak awal dalam kasus itu, mulai dari proses perencanaan hingga pembayaran kegiatan. YML juga bekerjasama dengan tersangka AB untuk mencari perusahaan yang akan memenangkan proyek tersebut.

"AB yang wiraswasta itu yang berhubungan dengan YML untuk mencarikan perusahaan. Jadi, wiraswasta inilah yang mencarikan nama CV Sri Rezeki ini. Namun, proses perencanaan dari awal, proses perencanaan pengadaan ini sudah berperan YML. Uang yang sudah masuk ke rekening CV Sri Rezeki, ini diambil oleh si CV Sri Rezeki diserahkan ke YML," jelasnya.



Simak Video "Video Luhut Beberkan Skema Baru Penyaluran Bansos"


(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork