5 Fakta Oknum Polisi Menantu Eks Bupati Labusel Korupsi Bansos Rp 1,9 M

5 Fakta Oknum Polisi Menantu Eks Bupati Labusel Korupsi Bansos Rp 1,9 M

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 31 Jul 2026 10:49 WIB
Tersangka YML saat hendak ditahan. (Foto: dok. Kejari Labusel)
Foto: Tersangka YML saat hendak ditahan. (Foto: dok. Kejari Labusel)
Labuhanbatu Selatan -

Seorang anggota Polri aktif Bripka YML (31) ikut terseret kasus korupsi bantuan sosial di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Total uang yang dikorupsi YML bersama tersangka lainnya mencapai Rp1,9 miliar.

YML bertugas di Sikum Polres Labusel.
Selain YML, ada 6 orang lainnya yang juga ditetapkan menjadi tersangka.

Berikut detikSumut rangkum hal soal kasus korupsi ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1.YML Menantu Eks Bupati Labusel

Selain sebagai polisi, YML juga merupakan menantu mantan Bupati Labusel, Edimin.

"Iya (menantu mantan Bupati Labusel). Iya, benar (oknum polisi)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel Oloan Sinaga saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (30/7/2026).

ADVERTISEMENT

2. Eks Kadis-Honorer juga Jadi Tersangka

Selain YML, kejaksaan juga menetapkan 6 orang tersangka lainnya. Keenamnya, yakni Plt Kadis Sosial Tahun Anggaran 2024 inisial N, wiraswasta inisial AB, Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Dinsos Labusel TA 2024 inisial RN, Direktur CV Sri Rezeki inisial HN, inisial PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan, G selaku staf honorer di dinas itu.

Namun, untuk tersangka G itu telah meninggal dunia pada 21 Mei 2026, sebelum ditahan. Sementara enam orang lainnya kini telah ditahan di Lapas III Kotapinang.

"Iya, 7 (tersangka), satu sudah almarhum sebelum proses tahap 2 (penyerahan)," sebut Oloan.

3. Bikin Administrasi Fiktif

Oloan menjelaskan bahwa yang dikorupsi para tersangka itu adalah pengadaan dan penyaluran bantuan pada Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar Panti Sosial dan Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Total anggarannya adalah Rp 3,9 miliar. Namun, dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

"Dalam kegiatan tersebut, terdapat dugaan adanya pelaksanaan kegiatan yang tidak sebagaimana mestinya, adanya ketidaksesuaian data penerima rehabilitasi, adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan. Namun, anggaran tetap dilakukan pencairan/bon/kuitansi fiktif. Selain itu, adanya mark up harga terhadap kegiatan rehabilitasi," jelasnya.

4. Bripka YML Atur Perencanaan Hingga Pembayaran

Oloan mengatakan bahwa YML sudah berperan sejak awal dalam kasus itu, mulai dari proses perencanaan hingga pembayaran kegiatan. YML juga bekerjasama dengan tersangka AB untuk mencari perusahaan yang akan memenangkan proyek tersebut.

"AB yang wiraswasta itu yang berhubungan dengan YML untuk mencarikan perusahaan. Jadi, wiraswasta inilah yang mencarikan nama CV Sri Rezeki ini. Namun, proses perencanaan dari awal, proses perencanaan pengadaan ini sudah berperan YML. Uang yang sudah masuk ke rekening CV Sri Rezeki, ini diambil oleh si CV Sri Rezeki diserahkan ke YML," jelasnya.

5. Bripka YML Aktif ke Dinsos

Oloan menyebut bahwa pada saat pengadaan kegiatan itu, Edimin yang merupakan mertua dari YML masih menjabat sebagai Bupati Labusel. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, YML memang aktif mendatangi Dinsos Labusel.

"Hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa selama proses ini, YML ini aktif atau sering ke Dinsos," ujarnya.



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads