MDS, seorang wanita muda berusia 20 tahun, di Klateng, Jawa Tengah, menjual bayinya seharga Rp 6 juta untuk membayar utang. Bayi tersebut lahir dari hubungan gelap MDS dengan seorang pria.
Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo awalnya menyebut pelaku merasa tidak sanggup mengurus bayi yang baru dilahirkannya itu. Karena itu dia memutuskan untuk menjual sang buah hati.
"Dari Rp 6 juta itu, sebesar Rp 4 juta untuk melunasi utang tersangka, dan Rp 2 juta untuk biaya hidup sehari-hari, dan sudah habis," katanya dikutip detikJateng, Kamis (24/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku melahirkan bayi tersebut pada 5 Agustus 2026 di sebuah rumah sakit di Solo. Baru tiga hari diasuh, pelaku curhat ke temannya, berinisial T mau menjual bayi laki-lakinya.
Pada tanggal 9 Agustus 2026 di sebuah rumah di Jagalan, Jebres, Solo, tersangka menjual bayinya kepada M, seharga Rp 6 juta.
"Karena merasa kesulitan merawat bayi tersebut, sehingga pada tanggal 9 Agustus pelaku ini bertemu M, kemudian menjual bayi tersebut sebesar Rp 6 juta. Karena merasa pelaku ini tidak bisa merawat terkait dengan bayi yang dilahirkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasatres PPA PPO Polresta Solo Kompol Ratna Karlinasari, mengatakan aksi pelaku menjual bayi sudah dilakukan sebanyak dua kali. Namun anak pertama tersangka belum sempat terjual.
"Tersangka pernah menjual anaknya yang pertama, kemudian tidak jadi, ini yang kedua kalinya. Alasan tidak jadi masih dalam pendalaman, tapi memang dia berusaha menjual awalnya seharga Rp 15 juta. Tapi tidak tidak ada transaksi, kemudian anaknya itu diasuh oleh keluarganya yang ada di wilayah Sragen. Anak tersangka (yang pertama) sudah satu tahun, diperkirakan tahun 2024," kata Ratna, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (24/9/2026).
Ide menjual bayi ini dari inisiatif Tersangka sendiri. Sebab, laki-laki yang menghamili tersangka tidak mau bertanggungjawab, dan tersangka tidak mampu merawat.
Saat disinggung, siapakah sosok yang menghamili tersangka, dia mengatakan pelaku masih cenderung diam saat pemeriksaan, dan belum mau menjawab.
"Tersangka pekerjaannya di swasta. Bisa dibilang single parent. Tapi anak pertama dan kedua dari hasil hubungan gelap," ucapnya.
Ratna menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti unit PPA Polresta Solo. Pembeli dan teman tersangka masih ditetapkan menjadi saksi.
Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kain jarik, handuk, baju bayi, dan bayi laki-laki tersebut. Tersangka terancam Pasal 83 Jo pasal 76F UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman penjara 5 tahun.
"Kondisi bayi sehat, masih kita titipkan di yayasan. Kalau secara hukum, bayi tersebut akan menjadi anak negara," pungkasnya.
Simak Video "Video: KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare "
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
