Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit (NS), hari ini. Sidang kali ini menghadirkan saksi, termasuk ayah korban, Roi Simanungkalit.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa didampingi hakim anggota Randi dan Feri Irawan. Sidang keempat terdakwa yang digelar terpisah dan untuk terdakwa Arawna Sihombing dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam keterangannya, Roi menceritakan awal dirinya mengetahui kabar meninggalnya sang anak. Ia mengaku dihubungi Kanit Samapta pada Senin (13/6) sekira pukul 04.00 WIB dan diminta datang ke Rumah Sakit Bhayangkara.
"Jam 4 subuh saya ditelepon Kanit Samapta. Disuruh ke RS Bhayangkara. Saya sempat tanya karena takut penipuan, apalagi masih subuh. Kemudian diceritakan anak saya meninggal," ujar Roi di hadapan majelis hakim, Kamis (6/8/2026).
Setibanya di rumah sakit, Roi mengaku menemui anggota Propam dan mencari tahu penyebab kematian anaknya. Dari informasi yang diterimanya, korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya.
"Saya tanya kenapa anak saya. Katanya terlibat perselisihan. Saya cari tahu lagi, rupanya dianiaya oleh seniornya, yakni terdakwa Arawna Sihombing," ujarnya.
Roi juga mengungkapkan, berdasarkan cerita rekan-rekan korban, Arawna disebut kerap mencari kesalahan Natanael sejak pagi saat kegiatan bersih-bersih rumah komandan peleton.
"Dari keterangan kawannya, Arawna sudah cari anak saya dari pagi. Sedikit-sedikit cari kesalahan korban dan kawannya, disuruh lari," ujarnya.
Menurut Roi, perlakuan tersebut bukan hanya sekali terjadi. Korban disebut beberapa kali mengeluhkan tindakan seniornya kepada sang ibu.
"Anak saya curhat ke mamaknya, ada senior yang jahat. Dia cerita senior suka main judi online. Kalau nggak dikasih uang, anak saya dipukuli," ungkapnya.
Simak Video "Video: Pakar Bicara Restorative Justice di Kasus Perundungan Anak"
(mjy/mjy)