Sidang Kematian Bripda NS Berlanjut, 3 Terdakwa Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

Kepulauan Riau

Sidang Kematian Bripda NS Berlanjut, 3 Terdakwa Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 06 Agu 2026 14:57 WIB
4 Terdakwa penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit berujung Kematian saat tiba di PN Batam .
Foto: 4 Terdakwa penganiaya Bripda NS berujung Kematian saat tiba di PN Batam. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Bripda Natanael Simanungkalit (NS), anggota Ditsamapta Polda Kepri. Sidang kali ini diagendakan mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum para terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetya, dan Muhammad Al-Farizi, melalui tim penasihat hukumnya membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Monalisa didampingi anggota majelis Randi dan Feri Irawan. Untuk terdakwa Arawna Sihombing diagendakan pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum ketiga terdakwa menilai surat dakwaan yang disusun jaksa tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut penasihat hukum, dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan secara rinci unsur objektif maupun unsur subjektif dari tindak pidana yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa.

Kuasa hukum juga menilai jaksa hanya memaparkan kronologi peristiwa tanpa mengaitkannya dengan unsur-unsur tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan.

ADVERTISEMENT

"Dakwaan tidak menjelaskan secara spesifik perbuatan masing-masing terdakwa, hubungan sebab-akibat antara tindakan terdakwa dengan kematian korban, maupun bentuk kesalahan yang dituduhkan," ujar tim penasihat hukum dalam persidangan, Kamis (6/8/2026).

Selain itu, penasihat hukum mempersoalkan tidak adanya penjelasan mengenai siapa yang diduga menginisiasi kekerasan, memerintahkan, melakukan kekerasan utama, turut serta, maupun hanya membantu dalam peristiwa tersebut.

Menurut mereka, ketidakjelasan itu membuat konstruksi dakwaan menjadi kabur sehingga menyulitkan para terdakwa dalam menyusun pembelaan.

Tim kuasa hukum juga menyoroti dakwaan yang dinilai hanya bertumpu pada hasil visum. Dalam visum disebutkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di bagian dada yang menyebabkan patah tulang belakang serta gangguan jantung akut.

"Namun, dakwaan tidak menjelaskan tindakan siapa yang secara langsung menyebabkan luka fatal maupun kematian korban," kata penasihat hukum dalam membacakan eksepsi.

Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

"Maka kami memohon agar pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan serta para terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela dibacakan apabila eksepsi dikabulkan," ujar mereka.

Usai mendengarkan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Monalisa memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya. Majelis menetapkan jaksa menyampaikan jawaban atas eksepsi dalam waktu satu pekan.

"Kami meminta agar JPU memberikan jawaban atas eksepsi, dan status penahanan terdakwa tetap dipertahankan hingga proses persidangan berlanjut," kata Hakim Monalisa.

Sidang selanjutnya diagendakan pada Kamis (13/8/2026) mendatang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi para terdakwa.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Pembelaan Nadiem Soal LHKPN, Ungkit Dinamika Saham Go-To"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads