Kapolda Kepri Minta Maaf, Janji Usut Tuntas Kematian Bripda NS

Kapolda Kepri Minta Maaf, Janji Usut Tuntas Kematian Bripda NS

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 14 Apr 2026 23:14 WIB
Orang tua Bripda NS tampak menangis histeris saat menerima jenazah korban usai proses autopsi di RS Bhayangkara Polda Kepri, Selasa (14/4/2026).(Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Orang tua Bripda NS tampak menangis histeris saat menerima jenazah korban usai proses autopsi di RS Bhayangkara Polda Kepri, Selasa (14/4/2026).(Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Asep Safrudin, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas meninggalnya Bripda NS, anggota Ditsamapta Polda Kepri. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya di lingkungan rumah susun (rusun) Polda Kepri.

"Kami memohon maaf atas nama pribadi dan institusi kepada Bapak Simanungkalit, keluarga korban, serta masyarakat Kepri atas kejadian yang cukup menjadi perhatian publik ini," kata Asep di RS Bhayangkara Polda Kepri, Selasa (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan, pihaknya menerima informasi adanya anggota yang meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara sekitar pukul 02.00 WIB. Kasus dugaan penganiayaan tersebut diduga berlangsung pada malam hari sekitar pukul 23.50 WIB.

"Begitu menerima laporan, kami langsung perintahkan Propam untuk mendalami penyebab kejadian ini. Saat ini satu orang anggota sudah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Asep mengatakan pihaknya juga mengamankan tiga anggota lainnya yang berada di lokasi kejadian. Ketiganya masih berstatus saksi dan tengah didalami perannya.

"Apakah turut melakukan kekerasan, membantu, atau hanya mengetahui peristiwa tersebut," ujarnya.

Untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban, Polda Kepri telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara. Proses autopsi turut melibatkan dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia sebagai bentuk transparansi kepada publik.

"Selain Propam, kami juga perintahkan Ditreskrimum untuk melakukan penyelidikan penyebab kematian korban," ujarnya.

Kapolda memastikan akan memproses kasus ini baik secara hukum pidana dan kode etik. Ditreskrimum Polda Kepri telah memulai penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi yang ada.

"Kami akan memproses sekeras-kerasnya dan tidak mentolerir pelanggaran hukum yang terjadi. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran, meskipun dilakukan oleh anggota sendiri. Proses akan berjalan tegas, baik secara pidana maupun kode etik," tegas Asep.

Kapolda menambahkan, untuk pelanggaran kode etik akan langsung dilakukan tindakan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Ia juga meminta waktu kepada publik untuk menuntaskan proses hukum secara menyeluruh.

"Untuk kode etik, kami bisa langsung melakukan PTDH. Nanti rekan-rekan bisa mengontrol dan melihat bagaimana proses persidangannya di Propam. Untuk pidana, dapat dilihat penanganannya di Ditreskrimum," ujarnya.

Pantauan di RS Bhayangkara Polda Kepri, usai Bripda NS diotopsi, jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses selanjutnya. Orang tua korban tampak histeris saat menerima jenazah. Korban selanjutnya dibawa ke rumah duka oleh keluarga sekitar pukul 18.00 WIB.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads