Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal (Madina) Fauzan Lubis, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Menurut jaksa, terdakwa telah terbukti bersalah dalam korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan pagu anggaran Rp 1,9 miliar.
Sidang dengan agenda tuntutan itu berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026). Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fauzan Lubis selama 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Madina Reza Rizaldy Kartiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Fauzan, dua terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman sama. Kedu terdakwa itu yakni petugas penilai kemajuan fisik PSR, Muhammad Wildan dan ketua kelompok tani, Asmudal.
Namun, terdakwa Asmudal dikenakan pidana tambahan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 448 juta lebih, dengan ketentuan apabila tidak dilunasi dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta disita, apabila yang disita tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun penjara.
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, menimbulkan kerugian negara dan meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal meringankan, para terdakwa terus terang, sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," tambah jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah memenuhi Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim Khamozaro Waruwu memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di sidang pekan depan dan sidang ditutup.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan dana di lahan milik anggota Kelompok Tani TS yang tidak dilakukan penanaman sebagaimana mestinya. PSR merupakan program prioritas pemerintah untuk swasembada pangan dan energi nasional.
Setelah diselidiki dugaan korupsi diduga telah direncanakan tersangka sejak awal program berjalan. Pagu anggaran sebesar Rp 1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut. Akibatnya, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 488.467.000.
