Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal (Madina) Fauzan Lubis, didakwa melakukan dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan pagu anggaran Rp 1,9 miliar. Sidang berlangsung di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan.
Selain Fauzan, ada dua terdakwa lain yang juga didakwa melakukan tindakan dugaan korupsi yakni petugas penilai kemajuan fisik PSR, Muhammad Wildan. Kemudian, ketua kelompok tani, Asmudal.
"Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan dana di lahan milik anggota Kelompok Tani TS yang tidak dilakukan penanaman sebagaimana mestinya," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Madina, Reza Rizaldy Kartiwa, Senin (20/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, PSR merupakan program prioritas pemerintah untuk swasembada pangan dan energi nasional.
Jaksa menyebut, setelah diselidiki dugaan korupsi diduga telah direncanakan tersangka sejak awal program berjalan. Pagu anggaran sebesar Rp 1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina.
"Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut. Akibatnya, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Jaksa menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 488.467.000.
Jaksa mengatakan, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengar dakwaan, majelis hakim diketuai oleh Khamozaro Waruwu memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan perlawanan atas dakwaan pada sidang pekan depan.
Penahanan 3 Terdakwa
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp 1,9 miliar. Salah satu tersangka adalah eks Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Madina Fauzan Lubis.
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Muhammad Wildan, petugas Penilai Kemajuan Fisik PSR.
"Kejari Madina secara resmi menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana PSR Madina Tahun 2021 dengan anggaran Rp 1.996.722.000," kata Plt Kajari Madina Yos A Tarigan, Rabu (3/12/2025).
Tidak berselang lama, Kejari Madina menetapkan seorang ketua kelompok tani sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Tahun Anggaran 2021. Anggaran proyek ini Rp 1,9 miliar.
Plt Kepala Kejari Madina Yos A Tarigan mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat dua aparatur sipil negara (ASN).
"Penyidik pidana khusus Kejari Madina telah menetapkan AN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PSR tahun anggaran 2021," kata Yos kepada detikSumut, Kamis (18/12/2025).
Simak Video "Video: Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis di PN Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
