Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, menjadi saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) korupsi jaringan internet Dinas Kominfo Tebing Tinggi. Dalam persidangan, Iman mengenakan kemeja hitam dan membawa ormas.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa yakni Nur Erdian, Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP)/Pejabat di Dinas Kominfo Tebing Tinggi dan Heny Afrianti, pihak swasta dari PT Whiz Digital.
Iman mengaku pernah diperiksa oleh penyidik. Iman juga menegaskan bahwa semua keteranganya benar dan tidak ada yang mau dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pernah diperiksa sekali yang mulia. Tidak ada keterangan yang ingin dicabut mulia, saya memberikan keterangan sebenarnya," ucap Iman di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026) sore.
Selain itu, Iman juga mengatakan tidak pernah menyuruh Nur Erdian menjumpai Kadis Kominfo.
"Tidak pernah saya memerintahkan dan tidak ada menyuruh Nur Erdian menjumpai kadis. Tidak ada permintaan kepada bersangkutan yang mulia," pungkasnya.
Diketahui, OTT tersebut terkait proyek jaringan internet di Dinas Kominfo dengan pagu anggaran sebesar Rp 840 juta untuk belanja kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.
Penyedia jasa diduga diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek jaringan internet tersebut. Diduga total fee yang diminta mencapai Rp 175 juta.
PT Whiz Digital diduga telah memberikan uang success fee kepada tersangka Nur Erdian sebesar Rp 150 juta yang diterima pada Desember 2025. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional dan kepentingan pribadi.
Uang tersebut sebagian telah diterima sebelumnya, sedangkan sisanya diserahkan saat OTT berlangsung. Namun, saat Heny Afrianty memberikan kembali kekurangan success fee senilai Rp 25 juta kepada tersangka Nur Erdian, keduanya justru ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumut beserta sejumlah barang bukti.
