Fahrul Azis Siregar, mantan sopir sekaligus terdakwa pembakar rumah Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, divonis dengan hukuman 6 tahun penjara. Usai sidang, terdakwa mengungkapkan kekecewaannya.
Ia mengaku selama bekerja dengan hakim Khamozaro banyak jasa dan kebaikan yang dilakukan tetapi seakan dilupakan. Fahrul menyatakan kini dirinya harus dihukum karena melakukan satu kesalahan.
"Saya hanya melakukan kesalahan hanya sekali Pak, tapi banyak dulu kebaikan serta jasa-jasa yang saya berikan sama Bapak, tapi Bapak lupakan," ungkap Azis dengan nada kecewa dan mata berkaca-kaca, Rabu (29/7/2026).
Tidak hanya itu, Azis juga mengatakan dirinya telah lama bekerja dengan Hakim Khamozaro Waruwu. Ia mengakui, ia memang bersalah telah membakar rumah dan mencuri perhiasan istri hakim.
"Untuk Bapak Khamozaro Waruwu, kita kan sudah lama sama Pak. Mungkin saya punya salah sama Bapak, kali ini saya salah sama Bapak," ungkapAzis.
Sebelumnya, terdakwa Fahrul Azis Siregar, mantan sopir sekaligus pembakar rumah Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu menjalani sidang putusan. Dalam sidang tersebut, ia divonis enam tahun penjara karena terbukti bersalah membakar rumah korban.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sulhanuddin. Persidangan berlangsung di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/2026) sore.
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membakar rumah korban. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun penjara," ucap Hakim Sulhanuddin.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, merugikan saksi korban hingga ratusan juta dan akibat perbuatan terdakwa menimbulkan efek trauma terhadap korban.
"Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya, terus terang dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," imbuh hakim.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi dakwaan kumulatif kesatu dan kedua yaitu Pasal 308 ayat 1 Jo. Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 125 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Foto : Terdakwa Fahrul Azis Siregar usai jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/7/2026)
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Simak Video "Video: Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis di PN Medan"
(mjy/mjy)