Fahrul Azis Siregar mantan sopir sekaligus pembakar rumah hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu, bersaksi di persidangan. Fahrul mengaku membakar rumah Hakim karena himpitan ekonomi.
Hal tersebut diungkapkan Fahrul ketika dihadirkan sebagai terdakwa dan memberikan keterangan. Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/4/2026).
"Gak ada izin, saya tau kuncinya disimpan dimana. Saya supir sudah lama disana, saya pernah tinggal disitu. Kuncinya saya ambil, kemudian saya menuju kamar setelah itu saya langsung curi emas yang dilaci," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahrul juga mengatakan setelah mengambil emas, ia bergegas membakar baju yang ada dilemari. Kemudian ia memantau api hingga besar lalu pergi meninggalkan rumah hakim tersebut.
"Setelah itu, saya bakar tisu lalu saya lemparkan ke lemari baju tersebut. Saya pantau apinya hingga besar, setelah itu saya pergi," imbuhnya.
Ia mengaku hanya mengambil emas yang ada di lemari. Ia katakan hanya tahu kunci lemari emas saja, untuk lemari uang ia tidak tahu.
"Saya hanya mengambil emas saja, enggak ada aku ngambil uang. Saya mengambil emas karena kesulitan ekonomi sehingga butuh uang jadi ku lakukan dan tidak punya pekerjaan. Hanya lemari ibu aja saya tahu karena pernah saya bantu ibu menaruh barang," tambahnya.
Ia juga mengaku yang melakukan pembakaran hanya dirinya. Ia juga mengatakan saat melakukan pembakaran rumah hakim suasana sepi.
"Saya datang kesana sendiri, naik sepeda motor. Waktu saya masuk, sepi dan nggak ada orang sehingga hanya fokus di lemari itu," imbuhnya.
Aksi pembakaran dilakukan pelaku Fahrul Azis Siregar. Selain itu, ada tiga pelaku lain sebagai penadah barang curian rumah hakim yakni Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang dan Medy Mehamat Amosta Barus.
Usai mendengar keterangan terdakwa, hakim diketuai oleh Zufida Hanum menutup persidangan dan dilanjutkan pekan depan.
(nkm/nkm)











































