Eks Sopir Pembakar Rumah Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Bui

Eks Sopir Pembakar Rumah Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Bui

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 15 Jul 2026 22:41 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang. (Foto: detikcom/Ari Saputra).
Medan -

Terdakwa Fahrul Azis Siregar, mantan sopir sekaligus pembakar rumah Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu menjalani sidang tuntutan. Dalam sidang tersebut, terdakwa dituntut tujuh tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Rahmayani Amir Ahmad di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/7/2026).

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu dan kedua. Dakwaan kumulatif kesatu dan kedua yaitu Pasal 308 ayat 1 Jo. Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 125 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Azis menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di depan Majelis Hakim diketuai Sulhanudin. Dalam pembelaannya, terdakwa berjanji akan berubah menjadi lebih baik ke depan.

"Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia," pintanya memohon keringanan hukuman.

ADVERTISEMENT

Setelah mendengarkan pledoi terdakwa, hakim menunda persidangan dua minggu ke depan dengan agenda putusan pada Rabu (29/7/2026).

Sebelumnya diberitakan, Fahrul Azis Siregar mantan sopir sekaligus pembakar rumah hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu, bersaksi di persidangan. Fahrul mengaku membakar rumah Hakim karena himpitan ekonomi.

Hal tersebut diungkapkan Fahrul ketika dihadirkan di sidang yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/4).

"Gak ada izin, saya tau kuncinya disimpan dimana. Saya supir sudah lama disana, saya pernah tinggal disitu. Kuncinya saya ambil, kemudian saya menuju kamar setelah itu saya langsung curi emas yang dilaci," ucapnya.

Fahrul juga mengatakan setelah mengambil emas, ia bergegas membakar baju yang ada dilemari. Kemudian ia memantau api hingga besar lalu pergi meninggalkan rumah hakim tersebut.

"Setelah itu, saya bakar tisu lalu saya lemparkan ke lemari baju tersebut. Saya pantau apinya hingga besar, setelah itu saya pergi," imbuhnya.

Ia mengaku hanya mengambil emas yang ada di lemari. Ia katakan hanya tahu kunci lemari emas saja, untuk lemari uang ia tidak tahu.

"Saya hanya mengambil emas saja, enggak ada aku ngambil uang. Saya mengambil emas karena kesulitan ekonomi sehingga butuh uang jadi ku lakukan dan tidak punya pekerjaan. Hanya lemari ibu aja saya tahu karena pernah saya bantu ibu menaruh barang," tambahnya.

Ia juga mengaku yang melakukan pembakaran hanya dirinya. Ia juga mengatakan saat melakukan pembakaran rumah hakim suasana sepi.

"Saya datang kesana sendiri, naik sepeda motor. Waktu saya masuk, sepi dan nggak ada orang sehingga hanya fokus di lemari itu," imbuhnya.

Aksi pembakaran dilakukan pelaku Fahrul Azis Siregar. Selain itu, ada tiga pelaku lain sebagai penadah barang curian rumah hakim yakni Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang dan Medy Mehamat Amosta Barus.



(dhm/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads