Polisi membongkar kasus kekerasan seksual di Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Mirisnya, pelaku adalah pria lanjut usia (lansia) berusia 75 tahun dan dikenal sebagai 'orang pintar'.
Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Miaran menyebut pelaku berinisial WH. Tersangka diamankan oleh Team Opsnal pada Senin (27/7) di rumahnya Kelurahan Pangkalan Kasai, Siberida.
"Benar, telah diamankan seorang tersangka berinisial WH berusia 75 tahun. Tersangka diamankan Team Opsnal Satreskrim Polres Inhu pada Senin (27/7) kemarin," kata Aiptu Misran, Rabu (29/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk melancarkan aksinya itu WH nekat memanfaatkan kepercayaan korban. Dia membujuk hingga merayu dengan modus pengobatan yang harus disertai nikah batin.
Peristiwa kelam ini terjadi pada tahun 2021 lalu saat korban S mengalami keluhan sakit gatal-gatal di sekujur tubuh. Setelah dapat cerita tentang sosok WH, korban meminta bantuan pengobatan.
"WH ini dikenal warga sekitar sebagai orang yang bisa mengobati penyakit, orang pintar gitulah. Namun saat pertama kali didatangi, tersangka minta korban mengambil air dan dicampur garam ke gelas," kata Misran.
Tersangka lalu membacakan mantra yang ada di ponselnya dan menyuruh korban meminum air ramuan tersebut. Sayangnya, setelah beberapa hari kondisi korban tidak ada perubahan.
Kakek tua yang berprofesi sebagai petani itu kemudian menyarankan pengobatan lanjutan. Salah satunya harus melakukan hubungan layaknya suami istri agar semua penyakit hilang.
"Tersangka memberikan syarat pengobatan tak masuk akal, harus dilakukan hubungan suami istri atau bersetubuh. Namun dengan istilah yang WH sebut sebagai 'nikah batin'," kata Misran.
Korban yang termakan bujuk rayu akhirnya menuruti perintah pelaku. Bahkan tindakan persetubuhan terjadi beberapa kali dengan tersangka datang ke rumah korban tengah malam.
Polisi mengungkap alasan kasus tersebut baru terungkap setelah 5 tahun kejadian. Korban disebut mengalami trauma akibat pengobatan menyimpang itu dan suaminya baru keluar dari tahanan.
"Perbuatan WH baru terungkap lima tahun setelah kejadian. Hal ini dikarenakan saat peristiwa itu terjadi, suami korban sedang menjalani hukuman di Lapas Pematang Reba. Tanpa ada tempat bercerita dan rasa takut, korban memilih diam dan memendam ini sendirian. Setelah suaminya bebas baru berani melaporkan," ujar Misran.
