4 ASN dan PPPK di Inhu Dipecat, Sekda: Bolos 2 Tahun-Narkoba

4 ASN dan PPPK di Inhu Dipecat, Sekda: Bolos 2 Tahun-Narkoba

Raja Adil Siregar - detikSumut
Sabtu, 20 Jun 2026 20:02 WIB
Sekda Inhu Zulfahmi Adrian (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Foto: Sekda Inhu Zulfahmi Adrian (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Indragiri Hulu -

Empat pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK yang berdinas di lingkungan Pemkab Indragiri Hulu, Riau dipecat. Keempatnya dipecat karena bolos dan terlibat barkoba.

Empat pegawai dipecat itu terdiri dari seorang ASN berinisial SN yang berdinas di salah satu kantor camat. Sementara tiga lainnya berstatus PPPK berinisial MR, HW dan OH.

"Benar, ada empat pegawai dipecat karena melakukan beberapa pelanggaran disiplin tidak masuk atau indisipliner dan narkoba," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Zulfami Adrian, Sabtu (20/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Bang Zoel itu menyebut ASN berinisial SN adalah seorang wanita. Dia tercatat tak masuk kantor selama lebih kurang 2 tahun.

Sedangkan HW dan MR yang tercatat dinas di Satpol PP dan OH di Setdakab terlibat kasus narkoba. Kasusnya kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum setempat.

ADVERTISEMENT

"Satu orang ASN perempuan tidak masuk-masuk atau indisipliner selama lebih kurang 2 tahun. Kalau tiga orang lagi laki-laki, terlibat narkoba dan proses hukumnya sedang berjalan," tegas Bang Zoel.

Mantan Kasapol PP Pemkot Pekanbaru itu menyebut akan mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran. Terutama terkait peredaran narkoba.

"Kita sudah ingatkan kepada ASN untuk jangan terlibat narkoba. Bapak Bupati sudah tegaskan yang terlibat narkoba sanksinya pecat, baik itu sebagai pengguna, pengedar atau bandar. Pesan khusus kepada ASN, berhentilah dari sekarang karena setelah tertangkap tidak ada gunanya," kata Zoel mengingatkan.




(ras/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads