Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Banda Aceh memvonis Yusri dan pasangannya Nadia dengan hukuman masing-masing 25 kali cambukan. Yusri diketahui merupakan orang dekat pimpinan DPR Aceh.
Dikutip detikSumut dari situs PN Banda Aceh, Selasa (28/7/2026), putusan terhadap pasangan tanpa ikatan pernikahan ini diketuk majelis yang diketuai Muzakir dengan hakim anggota masing-masing Rosnah Saleha dan Said Safnidar. Putusan itu dibacakan Senin (27/7) kemarin.
Dalam persidangan, keduanya diadili dalam berkas perkara terpisah. Majelis hakim menyatakan Yusri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan uqubat ta'zir terhadap terdakwa Yusri berupa uqubat cambuk sebanyak 25 kali dikurangi masa penahanan terdakwa dalam tahanan," putus hakim.
Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan sampai dengan pelaksanaan eksekusi cambuk dilaksanakan. Hakim juga menyatakan barang bukti berupa celana dalam terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis terhadap Yusri sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh. Penuntutan dan putusan terhadap Yusri dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di hari yang sama.
Sementara pasangannya Nadia juga divonis dengan hukuman yang sama. Namun tuntutan terhadapnya sudah dibacakan JPU pada 20 Juli lalu.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, Yusri menjemput Nadia di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu (23/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya hendak melakukan perjalanan ke Aceh Timur untuk mengikuti sidang perceraian Nadia dengan suaminya.
Dalam perjalanan keduanya singgah di salah satu hotel di Peunayong, Banda Aceh untuk beristirahat. Keduanya disebut bermesraan dan bercumbu di kamar hotel.
Lewat tengah malam, personel polisi syariah Kota Banda Aceh yang sedang menggelar razia mengetuk kamar yang ditempati terdakwa. Petugas menemukan celana dalam basah di kamar mandi sehingga keduanya dibawa ke kantor polisi syariah untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus itu sempat ramai di media sosial karena keduanya mendapatkan penangguhan penahanan. Yusri dan Nadia kemudian menyerahkan diri ke polisi syariah untuk menjalani proses hukum.
