detikSumutSelasa, 28 Jul 2026 10:41 WIB
Ketangkap Mesum, Orang Dekat Pimpinan DPRA Divonis 25 Kali Cambukan
Majelis hakim Banda Aceh menjatuhkan hukuman 25 kali cambukan kepada Yusri dan Nadia karena melanggar hukum syariah. Kasus ini menarik perhatian publik.









































