Seorang pria berinisial A (42) tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Korban mengaku telah disetubuhi ayah kandungnya sebanyak enam kali.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kasus itu terungkap setelah warga mencurigai kondisi fisik korban yang tak wajar di usianya masih 13 tahun, yang tampak seperti sedang hamil.
"Kasus ini terungkap setelah warga melihat kondisi perut korban membesar seperti orang hamil. Informasi itu kemudian disampaikan kepada ibu korban," kata AKP Ghulam Yanuar Lutfi kepada detikSumut, Senin (27/7/2026).
Ghulam menjelaskan, ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya terkait kondisi tersebut. Awalnya korban tidak mengaku, namun setelah dibujuk akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah beberapa kali diperkosa oleh ayah kandungnya bernama Ahmadi (42).
"Korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak enam kali," ujarnya.
Setelah mendengar pengakuan korban, ibu korban bersama seorang saksi melakukan tes kehamilan terhadap korban. Hasil tes menunjukkan korban positif hamil.
Baca juga: Cabuli Anak Kandung, Pria di Karo Ditangkap |
"Setelah dilakukan tes kehamilan, hasilnya positif," katanya.
Warga yang kesal mendengar informasi tersebut langsung menangkap pelaku, sembari membuat laporan polisi ke Polres Langkat, Laporan tersebut diterima Polres Langkat dengan Nomor: LP/B/452/VII/2026/SPKT/Res Langkat/Polda Sumut tertanggal 26 Juli 2026.
"Pelaku sempat diamankan masyarakat, ibu korban kemudian membuat laporan ke Polres Langkat lalu kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Ghulam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi pada Minggu, (18/1/2026) sekira pukul 00.30 WIB di rumah korban yang berada Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Langkat. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut serta melengkapi alat bukti dan berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, junto Pasal 473 dan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Simak Video "Menikmati Liburan di Kolam Abadi dengan Berenang Mengikuti Arus di Langkat"
(mjy/mjy)