Seorang pria berinisial AT (40) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap karena diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Pelaku kini telah ditahan Polres Karo.
Kasat PPA Polres Karo, Iptu Agustina Parhusip mengatakan, peristiwa pencabulan itu pertama kali terjadi pada 30 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB. Dugaan tindak asusila itu diketahui oleh kakak kandung korban yang kemudian melaporkannya kepada sang ibu.
"Kakak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa adiknya diduga mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah mereka," ujar Tina, Rabu (24/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengakuan korban Melati (nama samaran), ia dicabuli oleh ayah kandungnya di rumah mereka pada malam hari.
"Peristiwa itu terjadi di rumah mereka," ujarnya.
Mendengar hal tersebut, keluarga korban segera melaporkannya ke Polres Karo. Tim Satuan Reserse PPA Polres Karo kemudian menangkap pelaku pada Senin (22/6/2026).
"Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Setelah ditangkap dan diperiksa, tersangka yang merupakan ayah kandung korban langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Usai menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi Akta Kelahiran korban.
"Setiap laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak akan ditangani secara serius. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(mjy/mjy)
