Modus Kadinsos Tebing Tinggi Korupsi Belanja BBM Subsidi: Bikin Struk Palsu

Modus Kadinsos Tebing Tinggi Korupsi Belanja BBM Subsidi: Bikin Struk Palsu

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 21 Apr 2026 14:44 WIB
Kejari Tebing Tinggi saat konferensi pers soal kasus korupsi belanja BBM. (Foto: dok. Kejari Tebing Tinggi)
Kejari Tebing Tinggi saat konferensi pers soal kasus korupsi belanja BBM. (Foto: dok. Kejari Tebing Tinggi)
Tebing Tinggi -

Kepala Dinas Sosial Tebing Tinggi M Hasbie Ashshiddiqi (MHA) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi TA 2024 di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tebing Tinggi. Hasbie melakukan korupsi dengan membuat struk palsu pembelian BBM.

Untuk diketahui, MHA sebelumnya adalah Kepala Dinas LH Tebing Tinggi. Selain Hasbie, kejaksaan juga menetapkan dua anak buah Hasbie sebagai tersangka. Keduanya, yakni ZH selaku Kabid PLB3K & RTH Dinas LH Tebing Tinggi dan M selaku Bendahara Pengeluaran Dinas LH Tebing Tinggi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Anthony Nainggolan mengatakan pihaknya awalnya melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan Penggunaan Anggaran Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang di Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi TA 2024. Penyidik pun melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan keterlibatan para tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum dua alat bukti untuk menetapkan tersangka M dan MHA," kata Anthony saat konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

Anthony menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Tebing Tinggi pada TA 2024 memiliki dana alokasi umum, yaitu belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor- kendaraan bermotor penumpang berdasarkan DPA SKPD dengan perubahan DPPA SKPD sebesar Rp 1.421.810.000. Kemudian, anggaran tersebut digunakan untuk belanja BBM bersubsidi kendaraan operasional persampahan.

ADVERTISEMENT

"Tersangka MHA selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup TA 2024 atau selaku pengguna anggaran memerintahkan tersangka ZH dan tersangka M untuk melakukan belanja BBM kendaraan operasional persampahan di SPBU Kota Tebing Tinggi," jelasnya.

ZH selaku PPTK pun membuat nota dinas Laporan Rencana Kebutuhan Belanja Bahan Bakar Minyak Kendaraan Operasional Persampahan (truk angkutan sampah dan pikap) dengan dibantu oleh tersangka M. Lalu, MHA memerintahkan M untuk memberikan uang belanja kendaraan operasional persampahan itu kepada pengawas BBM di Dinas LH Tebing Tinggi yang sebelumnya diperintahkan oleh tersangka MHA.

Setelah diberikan uang, pengawas BBM membeli BBM Bersubsidi (bio solar dan pertalite) untuk kendaraan operasional di SPBU. Selanjutnya, pengawas BBM memberikan struk pembelian kepada M.

"Struk pembelian BBM yang sebenarnya tersebut disimpan tersangka M dan M membuat struk pembelian BBM yang tidak sebenarnya sebagai bukti dukung pencairan anggaran yang diduga diketahui oleh tersangka MHA," ujarnya.

Untuk melancarkan aksi mereka, ZH membuat nota Permintaan Pembayaran Belanja BBM kendaraan operasional yang dilengkapi Laporan Rencana Kebutuhan Belanja BBM dan bon faktur/struk pembelian yang ditujukan kepada MHA selaku pengguna anggaran.

Kemudian, M membuat surat penerbitan SP2D, SPM, Surat Pengajuan SPP, SPTJM SPM dan diberikan kepada MHA untuk ditandatangani. Lalu, surat itu diantarkan kepada Kuasa BUD untuk pencairan anggaran. Berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 863.016.444.

"Bahwa perbuatan tersangka MHA diduga mengetahui dan memerintahkan tersangka M untuk melampirkan struk pembelian BBM yang tidak sebenarnya sebagai bukti dukung pencairan dengan menyesuaikan pada dokumen pembayaran, serta menandatangani surat penerbitan SP2D, SPM, surat pengajuan SPP, SPTJM SPM yang mengakibatkan terjadinya pengeluaran belanja negara yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara," pungkasnya.

Bikin Struk Palsu

Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi Sai Sintong Purba mengatakan bahwa para tersangka melancarkan aksinya dengan membuat struk palsu pembelian BBM.

"Iya, struknya itu dipalsukan mereka, ada beberapa yang dipalsukan, sudah kita buktikan," kata Sintong saat dikonfirmasi detikSumut.

Sejauh ini, kejaksaan telah menahan ZH dan M dalam kasus itu. Sementara tersangka MHA belum ditahan karena beralasan tengah sakit.

"Kalau untuk Kadisnya, rencana mau kita lakukan penahanan, tapi melalui kuasa hukumnya mereka bersurat bahwasanya Kadis ini sedang sakit," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Tebing Tinggi menetapkan Kepala Dinas Sosial Tebing Tinggi M Hasbie Ashshiddiqi sebagai tersangka. Selain Hasbie, kejaksaan juga menetapkan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tebing Tinggi inisial M sebagai tersangka.

"Iya (Kadis Sosial jadi tersangka) sama bendahara di Dinas Lingkungan Hidup," kata Sai Sintong saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (20/4).

Sintong mengatakan Hasbie sebelumnya adalah Kadis Lingkungan Hidup Tebing Tinggi. Selain Hasbie dan M, kejaksaan sudah lebih dulu menahan seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas LH berinisial ZH.




(fnr/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads