Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan Kepala Dinas Sosial Tebing Tinggi M Hasbie Ashshiddiqi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi TA 2024. Selain Hasbie, kejaksaan juga menetapkan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tebing Tinggi inisial M sebagai tersangka.
"Iya (Kadis Sosial jadi tersangka) sama bendahara di Dinas Lingkungan Hidup," kata Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi Sai Sintong Purba saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (20/4/2026).
Sintong mengatakan Hasbie sebelumnya adalah Kadis Lingkungan Hidup Tebing Tinggi. Selain Hasbie dan M, kejaksaan sudah lebih dulu menahan seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas LH berinisial ZH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya, ada satu (tersangka), Kabidnya," jelasnya.
Dia belum memerinci lebih jauh soal peran para tersangka dalam kasus itu. Sintong mengatakan kasus itu akan segera dirilis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini sekitar Rp 300 juta.
"Untuk selengkapnya akan kami sampaikan," kata Sintong.
(fnr/dhm)
