Pembunuh Anak Kepling di Medan Dituntut 10 Tahun Bui

Ju - detikSumut
Kamis, 16 Jul 2026 23:24 WIB
Ilustrasi (detikcom/Ari Saputra)
Medan -

Arif Al Qurniawan (36) terdakwa pembunuhan anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI, Kelurahan Sunggal, Kota Medan, menjalani sidang tuntutan. Terdakwa dituntut JPU selama 10 tahun penjara karena telah menewaskan Rio Ade Nugraha.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Al Qurniawan dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan,
Rahmayani Amir Ahmad, di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026).

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Usai mendengarkan tuntutan, Arif warga Gang Sulaiman, Jalan Setia Kawan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sebelumnya diberitakan, Arif Al Qurniawan, terdakwa pembunuhan anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, Kota Medan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang perdana tersebut dilangsungkan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/5/2026). Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Negeri Medan, Tommy Eko Pradityo.

Jaksa mengatakan, kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 pukul 23.45 WIB, Egi Prayoga Lesmana bersama dengan korban Rio Ade Nugraha (almarhum) sedang duduk disekitaran rumah Semiyarni (ibu kandung korban).

"Tidak berapa lama, Egi Prayoga Lesmana bersama dengan korban bertemu dengan Rafi Maulana Ananta Nazarah dan sehingga pada saat itu, Iwan Lesmana menyuruh Egi Proyoga Lesmana bersama dengan korban untuk mengecek sungai naik apa tidak," ungkapnya.

Kemudian, Egi, korban dan Rafi pergi ke sungai, pada saat sebelum sampai di sungai Egi, korban dan Rafi bertemu dengan terdakwa Arif Al Qurniawan. Posisinya, Egi memegang sebilah senjata tajam jenis celurit dan korban memegang senjata tajam jenis celurit.



Simak Video "Video: 43 Adegan Diperagakan dalam Prarekonstruksi Kasus Anak SD Bunuh Ibu"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork