Pria yang Bunuh Anak Kepling Jalani Sidang Dakwaan di PN Medan

Pria yang Bunuh Anak Kepling Jalani Sidang Dakwaan di PN Medan

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 08 Mei 2026 00:19 WIB
Sidang dakwaan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sidang dakwaan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Arif Al Qurniawan, terdakwa pembunuhan anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, Kota Medan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Arif didakwa dengan pasal 458 ayat 1 atau pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

Sidang perdana tersebut dilangsungkan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/5/2026). Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Negeri Medan, Tommy Eko Pradityo.

Jaksa mengatakan, kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 pukul 23.45 WIB, Egi Prayoga Lesmana bersama dengan korban Rio Ade Nugraha (almarhum) sedang duduk disekitaran rumah Semiyarni (ibu kandung korban).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak berapa lama Egi Prayoga Lesmana bersama dengan korban bertemu dengan Rafi Maulana Ananta Nazarah dan sehingga pada saat itu, Iwan Lesmana menyuruh Egi Proyoga Lesmana bersama dengan korban untuk mengecek sungai naik apa tidak," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Egi, korban dan Rafi pergi ke sungai, pada saat sebelum sampai di sungai Egi, korban dan Rafi bertemu dengan terdakwa Arif Al Qurniawan. Posisinya, Egi memegang sebilah senjata tajam jenis celurit dan korban memegang senjata tajam jenis celurit.

Setelah itu, korban mengusir terdakwa agar jangan pernah lagi datang ke Gang Musholah tersebut dikarenakan terdakwa sering mengambil barang-barang milik masyarakat setempat. Sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara korban dengan terdakwa, pada saat itu korban mengusir terdakwa dari tempat tersebut.

"Namun akan tetapi terdakwa menolak dan mengeluarkan sebilah jenis senjata tajam jenis pisau belati dari pinggangnya, lalu terdakwa menantang korban sehingga terjadi keributan dan lalu korban mengancungkan celurit kepada terdakwa sehingga celurit korban mengenai kepala terdakwa," ungkapnya.

Jaksa menyebut, setelah itu terdakwa langsung mengacungkan pisau belati ke arah korban sampai mengenai dada korban, sampai korban terjatuh dan mengeluarkan darah sehingga pada saat itu Egi mengangkat badan korban untuk menghindari terdakwa.

Egi mengambil besi untuk membantu korban, setelah itu datang masyarakat untuk memisahkan keributan yang terjadi sehingga masyarakat membawa Egi ke arah bawah. Lalu, Egi pergi ke rumah dan melaporkan kepada Iwan bahwa korban telah ditikam oleh terdakwa.

Kemudian, Egi pergi ke sungai melihat korban dan setiba ditempat Egi dan Iwan melihat korban sudah terluka di bagian dadanya. Kemudian, keluarga Egi membawa korban ke rumah sakit RS Bahayangkara TK II Kota Medan, tidak berapa lama kemudian Egi mendengar korban telah meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 458 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 466 ayat 3 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana

Usia mendengar dakwaan, Majelis Hakim diketuai As'ad Rahim Lubis menutup sidang dan dilanjutkan pekan depan.




(dhm/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads