Dua pria ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga mengangkut 600 liter solar subsidi secara ilegal. Salah satu pelaku sempat menawarkan BBM tersebut ke anggota polisi.
Pengungkapan kasus itu bermula saat personel Unit III Tipidter Satreskrim melakukan patroli di sejumlah SPBU wilayah Banda Aceh, Jumat (28/8/2026). Patroli digelar karena terjadinya antrean panjang di sejumlah SPBU.
Ketika berada di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, petugas melihat mobil Kia Travello berpelat BL 1786 AAH. Sehari berselang, salah seorang yang diketahui sebagai kakak pengemudi mobil menghubungi personel Tipidter dan menawarkan solar subsidi sekitar satu ton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, personelnya mengetahui salah satu pelaku mengantarkan solar tersebut ke Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa pada Senin (31/8) malam. Saat mobil tiba di lokasi, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga drum serta dua jeriken berisi sekitar 600 liter solar subsidi.
"Dalam penindakan tersebut, kami mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan pengangkutan BBM subsidi tersebut. Keduanya masing-masing berinisial T.YUN (34) dan T.YUS (32)," kata Dizha kepada wartawan, Rabu (2/9).
Menurutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan. Polisi masih mendalami kasus itu.
"Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
