Pembunuh Anak Kepling di Medan Dituntut 10 Tahun Bui

Pembunuh Anak Kepling di Medan Dituntut 10 Tahun Bui

Ju - detikSumut
Kamis, 16 Jul 2026 23:24 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (detikcom/Ari Saputra)
Medan -

Arif Al Qurniawan (36) terdakwa pembunuhan anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI, Kelurahan Sunggal, Kota Medan, menjalani sidang tuntutan. Terdakwa dituntut JPU selama 10 tahun penjara karena telah menewaskan Rio Ade Nugraha.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Al Qurniawan dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan,
Rahmayani Amir Ahmad, di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026).

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai mendengarkan tuntutan, Arif warga Gang Sulaiman, Jalan Setia Kawan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Arif Al Qurniawan, terdakwa pembunuhan anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, Kota Medan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang perdana tersebut dilangsungkan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/5/2026). Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Negeri Medan, Tommy Eko Pradityo.

Jaksa mengatakan, kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 pukul 23.45 WIB, Egi Prayoga Lesmana bersama dengan korban Rio Ade Nugraha (almarhum) sedang duduk disekitaran rumah Semiyarni (ibu kandung korban).

"Tidak berapa lama, Egi Prayoga Lesmana bersama dengan korban bertemu dengan Rafi Maulana Ananta Nazarah dan sehingga pada saat itu, Iwan Lesmana menyuruh Egi Proyoga Lesmana bersama dengan korban untuk mengecek sungai naik apa tidak," ungkapnya.

Kemudian, Egi, korban dan Rafi pergi ke sungai, pada saat sebelum sampai di sungai Egi, korban dan Rafi bertemu dengan terdakwa Arif Al Qurniawan. Posisinya, Egi memegang sebilah senjata tajam jenis celurit dan korban memegang senjata tajam jenis celurit.

Setelah itu, korban mengusir terdakwa agar jangan pernah lagi datang ke Gang Musholah tersebut dikarenakan terdakwa sering mengambil barang-barang milik masyarakat setempat. Sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara korban dengan terdakwa, pada saat itu korban mengusir terdakwa dari tempat tersebut.

"Namun akan tetapi terdakwa menolak dan mengeluarkan sebilah jenis senjata tajam jenis pisau belati dari pinggangnya, lalu terdakwa menantang korban sehingga terjadi keributan dan lalu korban mengancungkan celurit kepada terdakwa sehingga celurit korban mengenai kepala terdakwa," ungkapnya.

Jaksa menyebut, setelah itu terdakwa langsung mengacungkan pisau belati ke arah korban sampai mengenai dada korban, sampai korban terjatuh dan mengeluarkan darah sehingga pada saat itu Egi mengangkat badan korban untuk menghindari terdakwa.

Egi mengambil besi untuk membantu korban, setelah itu datang masyarakat untuk memisahkan keributan yang terjadi sehingga masyarakat membawa Egi ke arah bawah. Lalu, Egi pergi ke rumah dan melaporkan kepada Iwan bahwa korban telah ditikam oleh terdakwa.

Kemudian, Egi pergi ke sungai melihat korban dan setiba ditempat Egi dan Iwan melihat korban sudah terluka di bagian dadanya. Kemudian, keluarga Egi membawa korban ke rumah sakit RS Bahayangkara TK II Kota Medan, tidak berapa lama kemudian Egi mendengar korban telah meninggal dunia.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: 43 Adegan Diperagakan dalam Prarekonstruksi Kasus Anak SD Bunuh Ibu"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads