Polisi mengungkap fakta baru terkait tewasnya pendaki Gunung Sibayak berinisial RCS (17), warga Kota Medan. Korban ternyata diduga sebagai pelaku pencurian terhadap sesama pendaki di kawasan wisata Gunung Sibayak, Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho mengatakan, peristiwa bermula saat petugas retribusi wisata Gunung Sibayak menerima laporan dari pendaki lainnya mengenai dugaan pencurian yang dilakukan oleh RCS.
"Korban diduga melakukan pencurian barang milik pendaki lain di kawasan objek wisata tersebut," kata Pebriandi, Rabu (15/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima laporan itu, petugas retribusi mencari RCS yang saat itu berada di kawasan Desa Tongging. Korban kemudian dijemput dan dibawa kembali ke kawasan wisata Gunung Sibayak.
"Atas informasi tersebut, para pelaku kemudian menjemput orang yang dimaksud di kawasan Desa Tongging dan membawanya kembali ke lokasi wisata Gunung Sibayak," ujarnya.
Setibanya di lokasi, RCS diinterogasi oleh para petugas retribusi dan sejumlah warga karena diduga melakukan pencurian yang dinilai mencoreng citra kawasan wisata Gunung Sibayak.
Dalam proses tersebut, sembilan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka diduga tersulut emosi hingga secara bersama-sama menganiaya korban. Akibat penganiayaan itu, RCS mengalami luka berat.
"Para pelaku yang merupakan warga lokal, termasuk salah seorang petugas retribusi, kemudian secara spontan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban di kawasan puncak Gunung Sibayak," jelas Pebriandi.
Korban selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Efarina Berastagi untuk mendapatkan perawatan. Namun, RCS dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (10/7).
"Korban meninggal dunia di rumah sakit dengan kondisi tubuh mengalami sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan," ucapnya.
Polres Karo kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebagai pasal subsider, mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Simak Video "Video: Bahaya FOMO Dalam Pendakian Gunung"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
