Polisi Bekuk 2 Jambret yang Rampas Tas Karyawan Data Center di Batam

Kepulauan Riau

Polisi Bekuk 2 Jambret yang Rampas Tas Karyawan Data Center di Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 15 Jul 2026 13:01 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: Ilustrasi. (Agung Pambudhy/detikcom)
Batam -

Polisi menangkap dua pelaku penjambretan yang beraksi terhadap seorang karyawan data center di kawasan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kedua pelaku berinisial IN dan JI ditangkap sepekan setelah beraksi.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan mengatakan kedua pelaku diamankan pada Senin (13/7/) malam di kawasan Kavling Mawar, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.

"Tim gabungan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana curas (jambret) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Nongsa. Keduanya telah mengakui perbuatannya," kata Rayhan, Rabu (15/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Senin (6/7) malam di Jalan Hang Nadim, Batu Besar, Nongsa, tepatnya di seberang SPBU Bandara Hang Nadim.

Korban diketahui baru selesai bekerja di sebuah data center sebelum singgah makan di kawasan Summerland, Batu Besar. Saat perjalanan pulang, korban merasa dibuntuti sejak berada di simpang lampu merah Batu Besar.

ADVERTISEMENT

"Sesampainya di kawasan Bundaran Bandara, korban didatangi dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam. Kedua pelaku kemudian merampas tas milik korban sebelum melarikan diri ke arah Punggur," ujarnya.

Korban sempat berusaha mengejar para pelaku, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta. Di dalam tas yang dirampas terdapat satu unit iPhone 11 warna ungu, sebuah stopwatch merek Joyko, serta STNK asli milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan salah seorang pelaku di Kavling Mawar, Tanjung Piayu. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan lebih dulu menangkap IN.

Sementara JI tidak berada di rumah saat penggerebekan. Polisi kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya JI pulang sekira pukul 22.40 WIB dan langsung diamankan.

"Dari hasil interogasi, JI mengaku berperan sebagai pengendara sepeda motor atau joki, sedangkan IN berperan sebagai eksekutor yang merampas tas korban," ujarnya.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 11 Pro warna ungu milik korban, dompet berisi identitas korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Nongsa.



(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads