Hakim Vonis Mati Pembunuh Mahasiswa Demi Cicilan Motor di Deli Serdang

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 15 Jul 2026 13:40 WIB
Foto: Ilustrasi palu hakim. (Ari Saputra/detikcom)
Deli Serdang -

Pria bernama Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19) divonis pidana mati usai membunuh dan merampok temannya, seorang mahasiswa asal Humbang Hasundutan (Hambahas) bernama Bonio Gajah (18). Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (15/7/2026).

Sidang vonis ini digelar pada Selasa (14/7). Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan JPU, sebelumnya. Jaksa juga menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan rencana sebagai dalam dakwaan pertama JPU.

"Menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA dengan pidana mati," demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sabtu (4/7).

Pada dakwaan pertama JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Pendidikan Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak pada 13 November 2025. Kejadian berawal Rabu, 12 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB.

Saat itu, terdakwa mencari ulat untuk makanan ikan laga di depan rumah korban. Tak lama, korban keluar dari rumah membawa sepeda motor milik korban dan korban menanyakan soal keberadaan terdakwa di lokasi itu. Terdakwa pun menjelaskannya.

Tak lama, terdakwa pun menghidupkan motornya hendak pergi. Korban pun ikut menghidupkan motornya sambil menanyakan pelaku hendak ke mana.

Singkat cerita, korban dan terdakwa datang ke rumah korban itu. Keduanya sempat bercerita-cerita. Setelah itu, terdakwa dan korban pergi berboncengan dengan menggunakan sepeda motor korban ke tempat biliar untuk bermain biliar.

Korban mengajak terdakwa untuk menginap di rumah korban karena kakak korban sedang berada di Tembung. Terdakwa pun bersedia dan mengatakan permisi dulu kepada ibunya.



Simak Video "Video: Pria Singapura Sembunyikan Jasad Pacar, Ditumpuk Boneka-Nyalakan Air Purifier"


(fnr/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB