Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah hukuman kepada Edi Subayu (39), pelaku pembunuhan kepada pacaranya, Risma Yunita (31) yang ditemukan tewas di perkebunan tebu di Kabupaten Deli Serdang. Vonis hakim yang awalnya 17 tahun penjara diubah menjadi penjara seumur hidup.
"Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup," demikian isi putusan hakim PT Medan seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (16/4/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Putusan banding ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya. Namun, saat sidang vonis, hakim PN Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Edi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," demikian isi putusan tersebut seperti dilihat Senin (29/12/2025).
Kapolrestabes Medan saat itu, Brigjen Gidion Arif Setyawan mengatakan pembunuhan itu telah direncanakan pelaku sejak 18 Maret 2025 atau tiga hari sebelum pembunuhan tersebut terjadi. Untuk diketahui, jasad korban ditemukan di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada Jumat (21/3).
Awalnya, pelaku menjemput korban ke rumahnya dan membawanya ke kosnya di Desa Medan Krio. Di kos tersebutlah pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya.
"Pelaku sudah mempunyai niat tiga hari sebelum peristiwa ini terjadi. Adapun alat yang dipersiapkan adalah tenaga dan tempat melakukan di indekos. Korban dibekap kemudian dicekik," kata Gidion saat konferensi pers di lokasi penemuan mayat, Sabtu (22/3).
Setelah membunuhnya, korban membawa jasad korban dengan cara memboncengnya menggunakan sepeda motor, di belakang. Saat membawa jasad tersebut, kaki korban sempat terseret ke aspal. Pada akhirnya, jasad korban dibuang pelaku ke perkebunan tebu di Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang itu.
Usai membuang jasad korban, pelaku sempat mengambil cincin, anting, uang dan hp korban. Setelah itu, pelaku pergi melarikan diri. Barang-barang korban belum sempat dijual pelaku, sedangkan uang telah habis untuk biaya pelarian pelaku. Motif pelaku membunuh korban karena kesal sering diminta untuk menikahi korban.
Pelaku Edi mengatakan bahwa dirinya berkenalan dengan korban lewat aplikasi kencan Tantan, tahun lalu. Saat itu, pelaku mengaku bekerja sebagai kuli bangunan di Padang.
Setelah itu, keduanya pun bertukar nomor dan intens berkomunikasi. Merasa cocok, keduanya pun menjalin hubungan asmara.
Edi mengaku sudah merencanakan untuk membunuh korban tiga hari sebelum kejadian. Pelaku membunuh korban dengan mencekiknya.
Dia mengaku kesal karena korban terus meminta untuk dinikahi pada bulan Mei 2025 ini. Edi yang merupakan seorang duda itu menyebut belum bisa menikahi korban karena tidak memiliki uang.
"Dia minta dinikahi habis lebaran, bulan lima, berulang-ulang," ujar Edi.
Simak Video "Video: Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hidup"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
